RADAR BALI – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar untuk tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMK Gianyar ditetapkan sebesar Rp 3.316.798,48, naik sebesar 6,34 persen atau bertambah Rp 197.718,48 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 3.119.080.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Rapat Disnaker Gianyar pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan pengupahan.
Dasar Penetapan dan Indikator EkonomiPenetapan angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terdapat beberapa indikator utama yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK Gianyar 2026. Pertama inflasi gabungan Provinsi Bali sebesar 2,51 persen (periode September 2024 - September 2025).
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Bali 5,47 persen dan nilai Alfa yang disepakati sebesar 0,70 (dalam rentang regulasi 0,50 hingga 0,90).
Meskipun UMK mengalami kenaikan, Dewan Pengupahan Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah serta mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Perusahaan pun didorong untuk tetap mematuhi ketentuan upah minimum yang telah disepakati.
Berdasarkan data dari Disnaker ESDM Provinsi Bali, Gianyar merupakan salah satu dari empat kabupaten/kota pertama yang menyetorkan usulan UMK.
Sebagai perbandingan, UMP Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 %.
Sedangkan UMK Kabupaten Badung ditetapkan Rp 3.791.002,57 atau naik 7,26 %.
UMK Kota Denpasar sebesar Rp 3.499.878,78 atau naik 6,12 persen.
UMK Kabupaten Tabanan Rp 3.287.678,87.
Seluruh ketentuan upah minimum yang baru ini akan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto