RadarBali.id– Penahanan Tomy Priatna Wiria (TPW) alias Tomy Wiria (TW), aktivis mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Denpasar, juga merupakan jubir aksi Kamisan Bali, kini menjadi sorotan tajam di media sosial (medsos).
Tomy yang ditangkap di Kota Denpasar pada Jumat (19/12/2025), dan kabar yang dirangkum dari LBH Bali menyebutkan bahwa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Koordinator Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, Tomy ditangkap bersama tiga rekannya (MH, DR, dan MR) di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar, sekitar pukul 11.00 Wita. Namun akhirnya MH,DR dan MR dilepaskan, hanya Tomy Wiria saja yang ditahan dan dijadikan tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh puluhan aparat berpakaian tidak berseragam dinas yang mengaku dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
Meski tiga rekan lainnya telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Tomy Wiria langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama.
Sebagaimana dibeberkan Koordinator Advokasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, bahwa kejanggalan prosedur sempat mencuat karena surat penetapan tersangka disebut sudah diterbitkan pada 18 Desember 2025, atau sehari sebelum penangkapan dilakukan.
Respons Polri
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu. Tomy dituduh sebagai salah satu provokator dalam aksi tersebut dan disangkakan melanggar pasal dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penghasutan.
"Satu orang (TPW) dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim karena statusnya sebagai tersangka, sementara tiga lainnya diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan," ujar Kombes Ariasandy.
Gelombang Solidaritas di Media Sosial
Penahanan Tomy memicu reaksi keras dari publik dan organisasi kemasyarakatan sipil. Di platform media sosial seperti Instagram dan X (Twitter), tagar solidaritas untuk pembebasan Tomy Wiria mulai bermunculan.
LBH Bali dan LBH Jakarta mengkritik keras langkah kepolisian yang dinilai "cacat prosedural" dan membatasi akses bantuan hukum bagi tersangka pada hari-hari awal penahanan.
Mereka mendesak Kapolri untuk segera membebaskan Tomy, menilai langkah ini sebagai upaya pembungkaman terhadap ekspresi kritis mahasiswa.Antara lain dengan tagar #bebaskan tomy wiria.[*]
Editor : Hari Puspita