RADAR BALI – pemerintah berkomitmen menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.
Langkah konkret ini diawali dengan rencana penutupan operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026.
Keputusan strategis ini diambil guna menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat.
"Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara," tegas Hanif dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12).
Sebagai solusi transisi, Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli untuk menampung pengalihan sampah dari Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya proyek PSEL Bali.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa TPA Landih hanya boleh menerima sampah berupa residu, bukan sampah organik dan sampah yang bisa didaur ulang di TPS3R.
Sampah residu adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang atau diolah kembali karena materialnya rumit, sudah tercampur, atau tidak memiliki nilai ekonomis, seperti popok bekas, pembalut, masker, styrofoam, tisu, dan kemasan berlapis.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengembangan TPA Landih wajib dibarengi dengan konstruksi fasilitas yang optimal. Mengingat Persetujuan Lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Menteri meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan tersebut.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) adalah syarat mutlak bagi operasional TPA untuk memastikan pengelolaan air lindi dengan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari air tanah.
Selain itu, TPA juga wajib menggunakan metode sanitary landfill (pelapisan sampah dengan tanah secara berkala), TPA dilengkapi sistem ventilasi untuk mencegah ledakan dan emisi gas rumah kaca, dan pengendalian vektor penyakit dengan penanaman pohon penghijauan.
Kolaborasi di Hulu: Belajar dari TPS3R Sapu Jagat
Menteri Hanif mengingatkan bahwa beban sampah tidak boleh bertumpu sepenuhnya pada TPA. Ia mendorong pengelola kawasan, bupati, dan wali kota untuk serius menangani sampah dari sumbernya, mulai dari pemukiman hingga pasar.
Optimisme tersebut diperkuat oleh keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, yang dikunjungi Menteri LH. Sebagai juara 1 kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, model ini sukses menyinergikan pengolahan daur ulang dan kompos dengan konsep ekowisata edukatif.
"Keberhasilan komunitas ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah agar sampah selesai sejak dari sumbernya," tambahnya. Transformasi ini menjadi sangat mendesak mengingat capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26 persen.
Penutupan TPA Suwung dan pengalihan ke TPA Landih yang berizin resmi bukan sekadar perpindahan lokasi, melainkan visi besar untuk memastikan Bali tetap menjadi wajah pariwisata Indonesia yang lestari, bersih, dan sehat bagi generasi mendatang.***
Editor : Ibnu Yunianto