Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkap UMP, UMSP, dan UMK Kabupaten Kota di Bali

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 1 Januari 2026 | 07:16 WIB
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral
NAIK: Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK serta upah sektoral

RADAR BALI - Tepat hari ini, 1 Januari 2026, standar pengupahan baru di Provinsi Bali resmi diberlakukan.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 yang diterbitkan pada 19 Desember 2025 lalu.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Bali merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Kebijakan ini mencerminkan dinamika ekonomi yang beragam, mulai dari perbedaan biaya hidup hingga intensitas aktivitas industri di masing-masing wilayah.

Gubernur Bali telah mengetuk palu terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026, yaitu sebesar Rp 3.207.459. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 7,04 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabar baik juga datang bagi pekerja di sektor unggulan Bali. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk bidang pariwisataturut mengalami kenaikan sebesar 7,04 %.

Dengan demikian, upah minimum di sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum tersebut kini ditetapkan menjadi Rp 3.267.693.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengonfirmasi bahwa seluruh ketetapan dalam KEPGUB tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

UMP merupakan standar dasar upah yang berlaku di seluruh provinsi, sedangkan UMK jauh lebih spesifik karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

Biasanya, nilai UMK akan lebih tinggi dibandingkan UMP, kecuali bagi kabupaten yang belum menetapkan standar sendiri sehingga akan menggunakan angka UMP sebagai acuan.

Nilai UMK merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Daftar Lengkap UMK se-Bali Tahun 2026

Berdasarkan rincian terbaru, Kabupaten Badung masih mencatatkan nilai upah tertinggi di Bali. Sementara itu, lima kabupaten lainnya mengikuti standar minimal yang disetarakan dengan UMP Bali. Berikut daftar lengkapnya:

Kabupaten Badung: Rp 3.791.002,57

Kota Denpasar: Rp 3.499.878,78

Kabupaten Gianyar: Rp 3.316.798,48

Kabupaten Tabanan: Rp 3.287.678,87

Kabupaten Bangli: Rp 3.207.459 (Setara UMP)

Kabupaten Buleleng: Rp 3.207.459 (Setara UMP)

Kabupaten Jembrana: Rp 3.207.459 (Setara UMP)

Kabupaten Karangasem: Rp 3.207.459 (Setara UMP)

Kabupaten Klungkung: Rp 3.207.459 (Setara UMP)

Kenaikan serentak ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat di tahun 2026 dan memastikan pertumbuhan ekonomi Bali tetap inklusif bagi semua pihak.

Para pekerja diimbau untuk memastikan bahwa upah yang diterima telah sesuai dengan regulasi yang mulai berjalan hari ini.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #2026 #UMP 2026 #badung #tabanan #UMSP #jembrana #bangli #karangasem #umk #bali #klungkung #buleleng #gianyar