Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks Tanpa Nikah Terancam Setahun Penjara

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:00 WIB
GANGGU BISNIS AKOMODASI - Pasal perzinahan di KUHP baru dikhawatirkan mengganggu bisnis penyediaan akomodasi.
GANGGU BISNIS AKOMODASI - Pasal perzinahan di KUHP baru dikhawatirkan mengganggu bisnis penyediaan akomodasi.

RADAR BALI - Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya.

Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara nasional.

Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum warga negaranya.

Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman penjara 6 bulan.

Penting untuk dicatat bahwa pasal-pasal ini adalah delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari suami, istri, orang tua, atau anak.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri.

Plea Guilty dan Mediasi

Salah satu terobosan besar dalam KUHAP Baru adalah pengakuan terhadap mekanisme plea guilty atau pengakuan bersalah di awal proses hukum.

Jika tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela dan didampingi penasihat hukum, jaksa dapat mengajukan proses persidangan yang jauh lebih singkat.

Keadilan Restoratif (restorative justice): KUHAP kini mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana ringan. Jika tercapai kesepakatan perdamaian, perkara dapat dihentikan demi kepentingan hukum untuk memulihkan keadaan semula.

Due Process of Law dan Praperadilan

Reformasi hukum ini memperkuat prinsip Due Process of Law, yakni jaminan bahwa setiap individu harus diproses hukum secara adil dan sesuai prosedur.

Perluasan Objek Praperadilan: Kini, warga negara memiliki hak yang lebih luas untuk menggugat tindakan aparat. Objek praperadilan tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, tetapi meluas hingga penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah atau pelanggaran hak asasi selama masa penahanan.

Penggunaan teknologi digital dalam administrasi perkara memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipantau, meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang.

Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati kini ditempatkan sebagai hukuman yang bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini menyelaraskan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia universal.

Kerja Sosial dan Pengawasan Gantikan Penjara

KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif selain penjara dan denda dalam Pasal 65 dan Pasal 78:

Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan untuk hukuman penjara di bawah 6 bulan sebagai ganti kurungan.

Pidana Pengawasan berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, di mana terpidana tetap berada di masyarakat namun dalam pengawasan otoritas hukum.

Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law)

Melalui Pasal 2 KUHP, negara secara resmi mengakui Living Law atau hukum adat.

Masyarakat di daerah seperti Bali kini memiliki legitimasi hukum positif untuk menerapkan sanksi adat, asalkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta HAM.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP per 2 Januari 2026 ini adalah transformasi dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mengayomi.

Dengan integrasi keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, dan penguatan hak asasi manusia melalui perluasan praperadilan, Indonesia melangkah maju menuju sistem peradilan yang lebih modern dan bermartabat.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#restoratice justice #kerja sosial di Liponsos #perda #denda #pembunuhan #KUHP 2026 #perzinahan #pengakuan bersalah #pengawasan #hukum adat #kuhap #kumpul kebo #percobaan #kerja sosial #KUHAP Baru #bali #Persetubuhan #KUHP