RADAR BALI – Memasuki tahun anggaran baru 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan serta rumor kenaikan gaji menjadi topik yang paling dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Pemerintah melalui kementerian terkait mulai memberikan sinyal mengenai arah kebijakan kesejahteraan pegawai negeri untuk tahun ini.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal operasional pencairan, update kenaikan gaji, serta rincian nominal berdasarkan golongan.
Secara umum, gaji PNS dan dana pensiunan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun, mengingat awal tahun merupakan masa transisi anggaran, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Variasi Waktu: Proses verifikasi administrasi di instansi pusat maupun daerah dapat menyebabkan perbedaan waktu penerimaan antar KPM.
Awal Tahun: Karena dimulai dengan daftar isian anggaran yang baru, beberapa instansi mungkin mengalami sedikit pergeseran jam atau hari pencairan.
Imbauan: Bagi ASN yang gajinya belum masuk ke rekening pada tanggal 1, disarankan untuk memantau mutasi secara berkala dan menunggu pengumuman resmi dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
Bocoran Kenaikan Gaji 2026 dari Menkeu dan Menteri PAN-RB
Harapan akan adanya kenaikan gaji di tahun 2026 semakin menguat. Dalam pertemuan pada 29 Desember 2025, Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membahas agenda ini secara khusus.
Poin-poin penting terkait kenaikan gaji:
Prioritas Pemerintah: Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pembaruan sistem penggajian menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Keputusan Kuartal I: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan kesiapan fiskal negara pada Kuartal I 2026.
Status Saat Ini: Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi (PP) terbaru mengenai kenaikan harga, sehingga besaran gaji masih mengacu pada aturan lama.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Sambil menunggu keputusan final mengenai kenaikan, besaran gaji saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rinciannya:
I (a-d) Rp 1.685.700-Rp 2.901.400
Golongan II (a-d) Rp 2.184.000Rp-4.125.600
Golongan III (a-d) Rp 2.785.700-Rp 5.180.700
Golongan IV (a-e) Rp 3.287.800-Rp 6.373.200
Tambahan Anggaran untuk Guru ASN Daerah
Kabar baik khusus bagi guru ASN di daerah, pemerintah telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun.
Dana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ini dialokasikan khusus untuk:
Pembayaran THR: Rp 3,80 triliun.
Gaji ke-13: Rp 3,86 triliun.
Pemerintah daerah wajib menggunakan dana tambahan ini untuk memastikan tunjangan guru yang bersumber dari APBD dapat dibayarkan tepat waktu.
Masyarakat dan seluruh ASN diharapkan tetap mengikuti kanal informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan update final mengenai kebijakan gaji tahun 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto