Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi! Ini Daftar Golongan yang Tidak Lagi Menerima Bansos PKH dan BPNT di 2026

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 6 Januari 2026 | 06:46 WIB
Layanan Bansos di Dinas Sosial
Layanan Bansos di Dinas Sosial

RADAR BALI - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pembaruan dan penyaringan data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Seiring berjalannya waktu, ada kelompok penerima manfaat (KPM) yang akan dinyatakan tidak layak dan secara permanen dihentikan dari program PKH dan BPNT mulai tahun anggaran 2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan Kemensos untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas program bansos.

Lantas, golongan KPM mana saja yang dipastikan tidak akan lagi menerima pencairan bantuan tahap 1 pada tahun 2026? Simak daftar lengkap ciri-cirinya berikut ini:

1. Anggota Keluarga Menjadi ASN, TNI, atau Polri

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau berhasil lolos seleksi aparatur negara lainnya, maka secara otomatis bansos bagi KK tersebut akan dihentikan.

2. Penghasilan Keluarga di Atas UMP/UMK

Melalui integrasi data yang kuat, termasuk data BPJS Ketenagakerjaan dan data pajak, pemerintah kini dapat mendeteksi KPM yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya. KPM dengan kriteria ini akan dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan.

3. Komponen PKH Habis atau Graduasi Alamiah

Bagi KPM yang terdaftar dalam program PKH, jika seluruh komponen pendidikan yang menjadi dasar penerimaan bantuan telah selesai (misalnya, anak terakhir sudah lulus SMA) dan tidak ada komponen lain yang relevan, maka KPM tersebut akan otomatis keluar dari kepesertaan PKH. Ini sering disebut sebagai "graduasi alamiah".

4. Menolak Verifikasi oleh Petugas Lapangan

KPM diwajibkan untuk kooperatif saat proses verifikasi dan validasi data oleh pendamping sosial. Penolakan terhadap survei lapangan, pengambilan foto rumah, atau verifikasi data lainnya akan langsung dilaporkan sebagai KPM tidak layak dan berujung pada penghentian bantuan.

5. Data Anomali Tidak Diperbaiki

Penting bagi KPM untuk memastikan data mereka sesuai dan mutakhir. Perbedaan data, seperti nama di buku tabungan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak segera diperbaiki, sangat berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan.

6. Penyalahgunaan Dana Bansos

Kemensos memiliki kebijakan tegas terhadap penyalahgunaan dana bansos. KPM yang terindikasi menggunakan bantuan untuk keperluan terlarang, seperti pembelian minuman keras, narkoba, aktivitas game online terlarang, atau pembelian barang-barang mewah yang tidak sesuai tujuan bansos, akan langsung dicoret dari daftar penerima.

7. Verifikasi dan Validasi Data Berjalan Setiap Tiga Bulan

Penting untuk diketahui bahwa Kementerian Sosial secara rutin melakukan verifikasi dan validasi data KPM setiap tiga bulan. Proses ini bertujuan untuk terus memastikan kelayakan penerima bansos dan memperbarui data sesuai kondisi terkini. Dengan demikian, status kepesertaan KPM dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi ini.

Dengan adanya kebijakan dan kriteria yang jelas ini, diharapkan masyarakat, khususnya KPM, dapat memahami posisi dan status kepesertaan masing-masing.

Hal ini akan meminimalisir kesalahpahaman dan memastikan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT benar-benar menyasar keluarga yang paling membutuhkan di tahun 2026 dan seterusnya.***

Editor : Ibnu Yunianto
#bansos #PKH #kemensos #bpnt #kpm