Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tewaskan 19 Orang, 3 Awak KMP Tunu Pratama Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:39 WIB
Tiga awak KMP Tunu Pratama Jaya dalam persidangan di PN Banyuwangi. Ketiga awak diduga lalai sehingga kapal kelebihan muatan dan tenggelam.
Tiga awak KMP Tunu Pratama Jaya dalam persidangan di PN Banyuwangi. Ketiga awak diduga lalai sehingga kapal kelebihan muatan dan tenggelam.

RADAR BALI – Tragedi tenggelamnya Kapal Muatan Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali akhirnya memasuki babak baru.

Tiga awak kapal resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (5/1) untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang menewaskan 19 penumpang.

Persidangan berlangsung secara hibrida. Ketiga terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi, sementara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Ketiga terdakwa yang diadili adalah:

Nurdin Yuswanto (Mualim II)

Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin)

Erik Imbawani (Mualim I)

KMP Tunu Pratama Jaya Kelebihan Muatan 301 Ton

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab tenggelamnya kapal milik PT Raputra Jaya tersebut pada 2 Juli 2024 lalu. Berdasarkan Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal, kapasitas maksimal kapal seharusnya hanya 238 ton.

Namun, pada pelayaran maut tersebut, kapal dipaksakan memuat 22 kendaraan dengan berat total mencapai 539 ton. Artinya, terjadi kelebihan muatan ekstrem sebesar 301 ton.

"Ada unsur kelebihan muatan serta peran para terdakwa yang seharusnya bertanggung jawab. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas," tegas Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono.

Selain masalah muatan, jaksa memaparkan beberapa poin kelalaian teknis dan administratif yang memicu kecelakaan:

Tanpa Pengikatan (Lashing): Kendaraan di atas kapal tidak diikat. Saat dihantam ombak besar, kendaraan bergeser ke sisi kanan dan merusak keseimbangan kapal.

Kamar Mesin Bocor: Air laut masuk ke kamar mesin melalui pintu yang tidak tertutup rapat, menyebabkan mesin mengalami black out (mati total).

Prosedur Administrasi Cacat: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan meski data muatan dan penumpang belum tercantum dengan benar. Bahkan, pemindaian tiket baru dilakukan setelah kapal meninggalkan dermaga.

Ancaman Pasal 359 KUHP

Akibat rentetan kelalaian tersebut, 19 orang dinyatakan meninggal dunia sesuai data Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri. Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau satu tahun kurungan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami tanggung jawab masing-masing pihak dalam tragedi memilukan di Selat Bali ini.***

Editor : Ibnu Yunianto
#sidang #tenggelam #KMP Tunu Pratama Jaya #selat bali #awak kapal #PN Banyuwangi