RADAR BALI - Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar terkait mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai tahun 2026, skema pencairan TPG yang selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) akan diubah menjadi pencairan rutin setiap bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Dengan sistem bulanan, diharapkan para guru memiliki kepastian penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus menunggu waktu lama.
Perubahan besar ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan melalui tahapan uji coba (pilot project) untuk memastikan kesiapan sistem. Berikut adalah lini masa penerapannya:
Januari 2026: Dimulainya uji coba di sejumlah daerah terpilih. Fokus utama pada tahap ini adalah kesiapan sistem pembayaran dan akurasi data guru.
Februari 2026: Kemendikdasmen akan melakukan validasi data melalui Info GTK lebih awal. Langkah ini bertujuan meminimalkan kendala klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik.
Pertengahan 2026: Tahap evaluasi dan penyempurnaan sistem secara menyeluruh.
Juli 2026: Target penerapan skema pencairan TPG bulanan secara nasional.
Rincian Besaran TPG 2026
Meskipun frekuensi pencairannya berubah, pemerintah menegaskan bahwa total besaran tunjangan yang diterima guru tidak akan berkurang. Berikut rinciannya:
Guru ASN: Tetap menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan rutin setiap bulan.
Guru Non-ASN: Terdapat kabar baik khusus untuk kelompok ini, di mana besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1.500.000 direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan (bagi yang memiliki SK inpassing/penyetaraan).
Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun untuk menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS.
Syarat Penerima dan Kabar untuk Lulusan PPG 2025
Bagi para lulusan PPG tahun 2025, Anda dijadwalkan mulai masuk ke dalam daftar penerima TPG pada tahun anggaran 2026.
Namun, perlu diingat bahwa perubahan skema pencairan ini tidak mengubah syarat mendasar penerima tunjangan.
Agar TPG cair tanpa kendala, guru harus memenuhi kriteria berikut:
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK yang valid.
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selama ini, skema pencairan triwulanan seringkali menimbulkan kendala arus kas bagi guru karena kebutuhan rumah tangga bersifat bulanan.
Dengan beralih ke sistem bulanan, pemerintah ingin memberikan stabilitas keuangan yang lebih baik bagi pendidik.
Selain manfaat bagi guru, sistem ini memudahkan pemerintah dalam pengawasan data secara real-time, sehingga potensi kesalahan pencairan atau keterlambatan akibat kendala administrasi dapat ditekan sedini mungkin.
Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, diharapkan motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah akan terus meningkat.***
Editor : Ibnu Yunianto