RADAR BALI - Kepastian mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 akhirnya menemui titik terang.
Meski rencana kenaikan telah masuk dalam agenda pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan final belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, besaran gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini berarti nominal terendah tetap berada di angka Rp 1.685.700 dan tertinggi mencapai Rp 6.373.200.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan tinjauan mendalam terhadap kondisi keuangan negara sebelum mengeksekusi kebijakan kenaikan belanja pegawai.
"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, pada triwulan kedua baru bisa dibahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya usai melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (31/12/2025).
Senada dengan Menkeu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meski rencana kenaikan gaji sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), implementasinya sangat bergantung pada kesiapan fiskal.
Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Sambil menunggu kajian fiskal selesai, berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang berlaku di tahun 2026 sesuai dengan regulasi yang masih berjalan:
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Pernyataan Resmi TASPEN
Selain gaji pokok di atas, PNS juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) setiap bulannya. Namun, perlu dicatat bahwa besaran tukin tidak dipukul rata. Nilainya disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing instansi, kementerian, atau lembaga.
Meskipun isu kenaikan gaji sempat ramai setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menekankan bahwa aturan tersebut baru sebatas rencana kebijakan.
Pemerintah masih memerlukan dasar hukum yang lebih kuat serta kajian matang mengenai pemerataan penerima agar tidak membebani APBN secara berlebihan.
Untuk saat ini, para ASN diharapkan tetap merujuk pada skema penggajian yang lama hingga ada pengumuman resmi di pertengahan tahun 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto