RADAR BALI - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah mulai melaporkan adanya pencairan saldo bansos BPNT susulan di awal tahun 2026.
Bantuan senilai Rp600.000 ini merupakan alokasi periode Oktober-Desember 2025 yang mengalami keterlambatan penyaluran.
Meskipun proses pencairan susulan ini masih berlangsung hingga minggu pertama Januari 2026, nyatanya tidak semua pemilik kartu KKS bisa bernapas lega.
Ada kategori tertentu yang dipastikan tidak akan menerima dana tersebut meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima.
Mengenal Status "Exclude" di Siks-NG
Berdasarkan informasi dari pendamping sosial, alasan utama mengapa bantuan tidak kunjung masuk ke rekening KPM adalah munculnya status "Exclude".
Status ini merupakan indikator bahwa KPM tersebut telah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat untuk periode ini. Masyarakat dapat mengecek status ini secara mandiri melalui operator Siks-NG yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat, atau dengan menghubungi pendamping sosial masing-masing.
Tiga Kategori KPM yang Dipastikan Gagal Cair BPNT Rp600 Ribu
Munculnya status exclude tidak terjadi tanpa alasan. Berikut adalah tiga faktor utama yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima bantuan susulan:
1. Data NIK Tidak Valid
Sinkronisasi data adalah syarat mutlak. Jika data NIK pada kartu keluarga tidak padan dengan data di Disdukcapil, sistem secara otomatis akan memblokir penyaluran bantuan.
Solusi: KPM harus segera mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk melakukan sinkronisasi data agar bantuan di periode berikutnya tidak terhambat.
2. Perubahan Kondisi Ekonomi (Naik Desil)
Penentuan penerima bansos tahun ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
KPM yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 5 (kategori miskin/sangat miskin) dianggap layak.
Jika hasil survei terbaru menunjukkan KPM telah naik ke desil 6 hingga 10 (kategori mampu), maka status bantuan akan berubah menjadi exclude.
3. Terindikasi Melakukan Game Online Terlarang
Pemerintah kini menerapkan aturan yang sangat ketat. KPM atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi oleh sistem melakukan aktivitas game online terlarang (perjudian) akan langsung diputus bantuannya. Tindakan tegas ini diambil agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Langkah yang Harus Dilakukan KPM
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun saldo Rp600.000 belum masuk, segera lakukan langkah berikut:
Hubungi pendamping sosial wilayah Anda.
Minta pengecekan status di aplikasi Siks-NG desa/kelurahan.
Pastikan tidak ada kendala administrasi pada NIK Anda di Disdukcapil.
Pencairan susulan ini merupakan kesempatan terakhir untuk alokasi tahun 2025. Pastikan data Anda bersih agar hak Anda sebagai penerima manfaat dapat tersalurkan dengan lancar.***
Editor : Ibnu Yunianto