RADAR BALI – Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali memasuki babak baru yang mengejutkan.
Di tengah proses hukum di Mahkamah Pelayaran Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, fakta mengenai kelalaian fatal mulai terungkap ke publik, meski keberadaan sang nakhoda, Agus Slamet, masih menjadi misteri besar.
Pada Senin (5/1/2026), PN Banyuwangi menggelar sidang perdana terhadap tiga awak kapal yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa kapal milik PT Raputra Jaya tersebut mengalami kelebihan muatan yang sangat ekstrem saat kecelakaan maut terjadi.
Berdasarkan sertifikat resmi, kapasitas maksimal kapal hanyalah 238 ton. Namun, pada saat kejadian, kapal dipaksakan memuat 22 kendaraan dengan berat total 539 ton. Terjadi kelebihan muatan sebesar 301 ton yang secara langsung merusak stabilitas kapal di tengah arus deras Selat Bali.
Tiga Terdakwa Disidang, Nakhoda Masih Dicari
Sementara proses di Mahkamah Pelayaran Jakarta telah merampungkan pemeriksaan saksi pada 19 November 2025 lalu, PN Banyuwangi kini mulai mengadili tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas operasional teknis:
Nurdin Yuswanto (Mualim II) – Juga menjadi terduga di Mahkamah Pelayaran.
Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin).
Erik Imbawani (Mualim I).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Namun, Agus Slamet (Nakhoda) tetap tidak hadir dan keberadaannya masih dalam daftar pencarian.
Rentetan Kelalaian Fatal yang Terungkap
Selain kelebihan muatan, JPU memaparkan sejumlah poin kelalaian teknis yang memicu tewasnya 19 penumpang:
Tanpa Pengikatan (Lashing): Kendaraan di atas dek tidak diikat, sehingga saat dihantam ombak, kendaraan bergeser dan membuat kapal miring.
Kebocoran Kamar Mesin: Air laut masuk melalui pintu kamar mesin yang tidak tertutup rapat, memicu mesin mati total (black out).
Prosedur Administrasi Cacat: Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbit sebelum data muatan benar-benar valid. Pemindaian tiket bahkan baru dilakukan setelah kapal berlayar.
Menanti Keputusan Akhir
Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang dipimpin oleh Capt. Bambang Suharto kini tengah menyiapkan Sidang Pembacaan Keputusan setelah menilai informasi dari BASARNAS, ASDP, dan saksi ahli sudah cukup.
Hasil dari Mahkamah Pelayaran ini nantinya akan menjadi penguat bagi jalannya sidang pidana di PN Banyuwangi yang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Misteri hilangnya Agus Slamet kini menjadi ganjalan terakhir dalam menuntaskan keadilan bagi keluarga 19 korban jiwa yang kehilangan nyawa dalam tragedi maut 2 Juli tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto