Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aturan Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK: Terancam Pidana dan Cabut SIM

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 9 Januari 2026 | 06:29 WIB
suwung-bergetar-program-banjar-bebas-asap-rokok-ini-yang-disasar
suwung-bergetar-program-banjar-bebas-asap-rokok-ini-yang-disasar

RADAR BALI - Aktivitas merokok saat mengemudi kini tengah menjadi sorotan serius di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji materi oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi.

Dalam permohonan uji materinya, Syah Wardi mendesak sanksi hukum yang lebih tegas dan eksplisit bagi pengendara yang masih nekat merokok di jalan raya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (6/1/2026) ini berfokus pada dua pasal utama, yaitu Pasal 106 ayat (1) mengenai kewajiban konsentrasi penuh saat mengemudi, serta Pasal 283 yang mengatur ancaman pidananya.

Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai bahwa frasa "penuh konsentrasi" dalam aturan yang ada saat ini masih sangat kabur dan multitafsir. Ketidakjelasan batasan ini mengakibatkan penegakan hukum di lapangan sering kali tidak konsisten.

"Perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," ungkapnya dalam pokok permohonan yang disampaikan Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, abu rokok yang tertiup angin maupun gangguan fisik saat memegang rokok merupakan faktor utama yang mendistruksi fokus pengemudi. Hal ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dari Kerja Sosial hingga Cabut SIM

Lebih jauh lagi, pemohon menganggap sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 283 saat ini belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang memadai.

Syah Wardi memandang perlunya langkah revolusioner dalam penegakan hukum lalu lintas untuk melindungi hak hidup masyarakat di jalan raya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta hakim konstitusi untuk menetapkan tiga poin krusial:

Menafsirkan secara tegas bahwa merokok saat mengemudi adalah perbuatan terlarang.

Memasukkan pelanggaran tersebut secara spesifik sebagai tindak pidana.

Menetapkan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pelanggar.

Menuju Standar Keselamatan yang Modern

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memiliki standar keselamatan berlalu lintas yang lebih adaptif.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka merokok sambil berkendara tidak lagi hanya dianggap sebagai persoalan etika atau gangguan kecil, melainkan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi pidana tetap.

Hingga saat ini, publik masih menunggu bagaimana pertimbangan para hakim MK dalam menanggapi permohonan yang berpotensi mengubah wajah kedisiplinan berkendara di tanah air tersebut.***

Editor : Ibnu Yunianto
#uji materi mk #cabut sim #uji materi uu #sanksi #mahkamah konstitusi #UU Lalu Lintas #berita hukum #larangan merokok