RADAR BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kasus yang menyeret pucuk pimpinan Kementerian Agama ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku eks Menteri Agama, dan Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Hak Jemaah Reguler "Dijual"
Inti dari kasus ini adalah manipulasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi melalui lobi Presiden Joko Widodo pada tahun 2024.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan secara proporsional: 92 persen untuk jemaah haji reguler (yang mengantre puluhan tahun) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kebijakan tersebut diubah menjadi pembagian 50:50.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK mensinyalir adanya praktik jual beli kuota di balik kebijakan "setengah-setengah" ini.
Dugaan Suap dan Keterlibatan Sektor Swasta
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa penyelewengan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan praktik korupsi sistematis yang melibatkan sektor swasta.
KPK menduga ada aliran dana sebesar USD 2.400 (sekitar Rp37 juta) per jemaah sebagai "uang percepatan" agar jemaah bisa masuk dalam kuota haji khusus.
Sebanyak 400 biro perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota ini.
Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset berupa rumah, mobil mewah, hingga uang dalam bentuk dolar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Aliran Dana Hingga ke Level Tertinggi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan sinyal kuat bahwa aliran dana haram ini mengalir secara berjenjang di lingkungan Kementerian Agama.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Asep saat ditanya mengenai keterlibatan level tertinggi di Kemenag.
KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak transaksi keuangan ke berbagai pihak, termasuk memeriksa sejumlah saksi kunci seperti mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali dan beberapa petinggi biro perjalanan besar seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour) yang kini telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.
Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi akhir untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Dugaan sementara, angkanya mencapai Rp1 triliun.
Di sisi lain, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar USD 531 ribu atau sekitar Rp8,5 miliar dari Ustaz Khalid Basalamah, yang menyadari bahwa kuota yang digunakan biro perjalanannya bersumber dari hasil tindak pidana tersebut.
Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat membongkar tuntas mafia haji yang selama ini mencederai hak-hak jemaah haji reguler di Indonesia.***
Editor : Ibnu Yunianto