Radar Bali.id–Rizki Abdul Rahman Wahid sontak jadi perbincangan hangat di jagat media sosial (medsos). Sosoknya mencuat ke publik setelah secara resmi melaporkan komika senior, Pandji Pragiwaksono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum dalam materi stand-up comedy-nya.
Laporan tersebut dipicu oleh keresahan terhadap konten pertunjukan Pandji yang bertajuk "Mens Rea". Rizki, yang datang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, menilai materi tersebut telah melewati batas dan mengandung unsur pidana.
Nah, uniknya, dari pihak PBNU maupun PP Muhammadiyah sama-sama menyampaikan bantahan bahwa laporan itu mewakili NU maupun Muhammadiyah.
Ketua Pengurus Besar PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) tersebut bukan bagian dari struktur resmi NU.
Sedangkan Muhammadiyah melalui akun resmi X, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pihak mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah itu sama sekali bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Poin -Poin Laporan
Pelaporan ini telah teregistrasi secara resmi dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen laporan tersebut, Pandji dipersoalkan terkait:
- Pencemaran Nama Baik: Dugaan adanya unsur yang merugikan reputasi pihak tertentu.
- Penodaan Agama: Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pelanggaran UU Terbaru: Penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Menjadi Sorotan Netizen
Langkah hukum yang diambil Rizki Abdul Rahman Wahid langsung memicu reaksi beragam dari netizen. Sebagian mendukung langkah tegas terhadap materi komedi yang dianggap sensitif, sementara sebagian lainnya membela kebebasan berpendapatdi panggung seni.[*]
Mendadak sosok Rizki Abdul Rahman Wahid begitu terkenal di media sosial (medsos) dan jadi sorotan setelah melaporkan komika senior Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Isi dari laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur jerat pasal karet tentang pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaporan ini tercatat secara resmi dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini yang membuat Rizki Abdul Rahman Wahid ngetop.
Dalam laporan tersebut, Pandji dipersoalkan atas dugaan melanggar Pasal 300 dan 301 Undang-Undang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Rizki Abdul Rahman Wahid sendiri mendatangi Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.[*]