RADAR BALI – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan respons resmi terkait penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh supremasi hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Sebagai kakak, Gus Yahya mengakui secara emosional ikut merasakan prihatin.
"Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya saat memberikan keterangan di Jakarta seperti dikutip NU Online, Jumat (9/1/2026).
Selain memberikan pernyataan pribadi, Gus Yahya menggarisbawahi posisi PBNU sebagai lembaga. Pria asal Rembang ini memastikan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret eks ketua umum Gerakan Pemuda Ansor itu merupakan tanggung jawab individu dan bukan bagian dari kebijakan organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," jelasnya secara singkat dan tegas.
Senada dengan Gus Yahya, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi juga menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah pribadi.
Gus Fahrur menyebutkan bahwa proses pembelaan hukum akan dilakukan oleh tim pengacara pribadi yang selama ini telah mendampingi Yaqut.
KPK Masih Melakukan Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji di Kementerian Agama selama periode 2023-2024.
Meskipun sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Menag tersebut.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Gus Fahrur mengajak publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Pengasuh Ponpes An-Nur Malang ini berharap jalannya persidangan nantinya benar-benar berlandaskan fakta dan data yang akurat.
"Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah. Seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menegaskan kesalahannya," pungkas Gus Fahrur.***
Editor : Ibnu Yunianto