RADAR BALI - Kabar baik bagi para hakim di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tunjangan hakim yang mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.
Kenaikan signifikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memperbarui aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan aturan baru ini, kesejahteraan hakim diharapkan meningkat selaras dengan tanggung jawab besar yang diemban.
Kapan Kenaikan Tunjangan Hakim Mulai Dibayarkan?
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, mengonfirmasi kebenaran aturan tersebut. Selisih atau kekurangan tunjangan biasanya dapat dimintakan setelah aturan berlaku.
"Umumnya, gaji bulan Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan besar di bulan Februari 2026 sudah menggunakan ketentuan baru," ujar Suharto.
Perlu dicatat, kenaikan ini berlaku bagi hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Namun, kenaikan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc (Tipikor, Perikanan, dan HAM).
Rincian Gaji Pokok Hakim
Meskipun tunjangan jabatan mengalami kenaikan drastis, gaji pokok hakim tetap mengacu pada ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan:
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 18 Tahun |
| III A | Rp 2.064.100 | Rp 2.909.300 |
| III D | Rp 2.337.300 | Rp 3.179.100 |
| IV A | Rp 2.436.100 | Rp 3.274.500 |
| IV E | Rp 2.875.200 | Rp 3.746.900 |
Selain gaji pokok, hakim berhak atas tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 2%), tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona wilayah kerja (mulai dari Rp 0 di Pulau Jawa hingga Rp 10 juta di zona khusus seperti Wamena).
Daftar Tunjangan Jabatan Hakim Terbaru (PP No. 42 Tahun 2025)
Inilah poin utama dalam perubahan aturan terbaru. Besaran tunjangan jabatan melonjak tajam dibandingkan aturan tahun 2012. Berikut adalah rinciannya:
1. Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding)
Jabatan tertinggi di tingkat banding kini mendapatkan tunjangan hingga di atas seratus juta rupiah.
-
Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan
-
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
-
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
-
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
2. Pengadilan Kelas IA Khusus
-
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
-
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
-
Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
3. Pengadilan Kelas IA
-
Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
-
Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan
4. Pengadilan Kelas IB
-
Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
-
Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan
5. Pengadilan Kelas II
-
Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
-
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
-
Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan
Fasilitas Lain yang Diterima Hakim
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, negara juga menjamin berbagai fasilitas pendukung untuk menjaga integritas dan keamanan para hakim, di antaranya:
Rumah negara dan fasilitas transportasi.
Jaminan kesehatan dan jaminan keamanan.
Biaya perjalanan dinas dan kedudukan protokol.
Penghasilan pensiun.
Kenaikan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih kuat di Indonesia mulai tahun 2026.***