RADAR BALI – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengumumkan kebijakan baru terkait pembatasan kuota kunjungan wisatawan.
Keputusan tersebut menyusul lonjakan signifikan jumlah turis pasca-Covid-19 yang mencapai puncaknya pada tahun 2025.
Pembatasan kunjungan maksimal 1.000 orang per hari berlaku secara resmi mulai April 2026.
Menurut BTNK, kuota 1.000 orang per hari tersebut merujuk pada kajian tahun 2018 mengenai daya dukung kawasan (carrying capacity) Taman Nasional Komodo. Pembatasan juga dilakukan karena jumlah kunjungan tidak merata.
Pada periode high season Juni hingga September, kunjungan turis bisa melonjak hingga lebih dari 1.700 orang per hari. Karena hampir dua kali lipat carrying capacity, BTNK menilai kunjungan tersebut kurang selaras dengan kelestarian ekosistem.
Sepanjang tahun 2025, BTNK mencatat rekor kunjungan sebanyak 432.217 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar 98.011 turis jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 334.206 orang.
Mayoritas pengunjung ke Taman Nasional Komodo adalah wisatawan mancanegara (wisman) sebanyak 340.048 orang.
Sebaliknya, angka wisatawan domestik (wisdom) mengalami penurunan dari 107.258 orang pada tahun 2024 menjadi 92.169 orang pada tahun 2025.
Bulan Juli 2025 menjadi waktu tersibuk dengan total 63.133 pengunjung dalam satu bulan saja.
Mekanisme Pendaftaran Melalui SiOra
Untuk mendukung kebijakan ini, BTNK mewajibkan penggunaan aplikasi SiOra untuk seluruh reservasi dan pembayaran tiket.
Sistem ini sudah diberlakukan sejak Februari 2025 dan akan menjadi satu-satunya akses pembelian tiket bagi operator tur resmi.
Pada tiga bulan pertama 2026, BTNK mulai melakukan uji coba, sosialisasi, dan simulasi lapangan. Pada April 2026 dilakukan penerapan penuh pembatasan kuota 1.000 orang per hari.
Selain kuota harian, terdapat beberapa aturan tambahan yang mencakup keamanan dan kenyamanan:
Kunjungan ke Pulau Padar dibagi menjadi 3 sesi (pagi, siang, dan sore) dengan batas maksimal 300 orang per sesi.
Kapal wisata atau Phinisi dilarang berlayar pada malam hari di titik-titik tertentu yang berisiko tinggi demi alasan keselamatan navigasi dan perlindungan habitat bawah laut.
BTNK memastikan tarif tahun 2026 masih mengikuti skema tahun sebelumnya, yaitu Rp 75.000 per hari untuk WNI dan pelajar/mahasiswa Rp 37.500.
Khusus untuk WNA, diterapkan tiket Rp 250.000 per hari yang sudah mencakup biaya aktivitas trekking dan snorkeling.***
Editor : Ibnu Yunianto