Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Benarkah Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Dihapus? Simak Penjelasan TASPEN

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 12 Januari 2026 | 11:14 WIB
SEGERA CAIR - Cara memeriksa pencairan THR pensiunan PNS.
SEGERA CAIR - Cara memeriksa pencairan THR pensiunan PNS.

RADAR BALI - Belakangan ini, media sosial dan platform YouTube diramaikan oleh narasi mengenai nasib Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2026.

Isu yang beredar menyebutkan adanya potensi penghapusan Gaji ke-13 hingga kekhawatiran bahwa THR hanya akan diberikan kepada pegawai aktif.

Menanggapi kegelisahan tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penetapan, penyesuaian, maupun kebijakan teknis mengenai Gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2026.

Melalui pernyataan resminya, TASPEN menjelaskan bahwa segala kebijakan mengenai kesejahteraan pensiunan, termasuk kenaikan pensiun pokok, merupakan kewenangan penuh Pemerintah.

Selama regulasi baru belum diterbitkan, maka informasi yang mengklaim adanya penghapusan atau perubahan drastis dapat dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Isu Rapelan dan Nominal yang Tidak Akurat

Selain isu penghapusan, banyak konten viral yang membahas tentang "rapelan" gaji dengan nominal yang menggiurkan. TASPEN mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah tergiur oleh angka-angka yang disebutkan dalam video tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024), belum ada keputusan baru mengenai pembayaran rapelan atau kenaikan pensiun pokok hingga awal tahun 2026.

Besaran nominal yang diterima setiap pensiunan pun akan sangat bergantung pada:

Golongan terakhir saat menjabat.

Masa kerja.

Aturan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nantinya.

Imbauan Waspada Hoaks bagi Pensiunan

Munculnya isu-isu ini biasanya terjadi di masa transisi tahun anggaran. TASPEN mengimbau para pensiunan ASN, TNI, dan Polri beserta keluarga untuk selalu waspada terhadap potongan video atau narasi di aplikasi percakapan yang tidak mencantumkan sumber resmi.

"Informasi resmi hanya akan diumumkan apabila telah ditetapkan melalui regulasi yang sah oleh Pemerintah," tulis pihak TASPEN dalam keterangannya.

Para pensiunan disarankan untuk memantau kanal resmi PT TASPEN atau pengumuman dari kementerian terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai hak-hak mereka di tahun 2026.***

Editor : Ibnu Yunianto
#2026 #gaji ke 13 #pensiunan polri #tunjangan hari raya #pensiunan ASN #pensiunan tni #cek fakta #Taspen 2026