Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemerintah Hapus Jalur Guru PPPK Mulai 2026, Butuh 21 Ribu Dosen S3

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB
Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan dosen akan dihentikan mulai tahun 2026
Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan dosen akan dihentikan mulai tahun 2026

RADAR BALI - Dunia pendidikan nasional tengah bersiap menghadapi transformasi besar dalam sistem kepegawaian. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan dosen akan dihentikan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah strategis dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.

Isu mengenai masa depan tenaga honorer dan dosen non-PNS akhirnya terjawab. Pemerintah menegaskan bahwa penghentian rekrutmen PPPK di sektor pendidikan akan berlangsung setidaknya selama lima tahun ke depan.

Mulai tahun 2026, seluruh pintu masuk untuk menjadi guru atau dosen ASN dialihkan sepenuhnya melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dengan kata lain, status kontrak (PPPK) akan ditinggalkan dan digantikan dengan status permanen (PNS) demi menjamin kepastian karier bagi para pendidik.

Mengapa PPPK Pendidikan Dihentikan?

Pemerintah menilai bahwa sistem kontrak kurang ideal bagi profesi guru dan dosen yang membutuhkan stabilitas jangka panjang. Status kontrak seringkali menimbulkan kekhawatiran terkait masa depan masa kerja, yang dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dalam mengajar dan pengembangan kompetensi.

Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk periode lima tahun ke depan.

Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang menekankan pentingnya stabilitas untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Kebutuhan Mendesak 21 Ribu Dosen S3

Salah satu fokus utama dalam transisi ini adalah pemenuhan kualifikasi akademik di jenjang perguruan tinggi. Saat ini, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS bergelar Doktor (S3).

Pemerintah menargetkan proporsi dosen berkualifikasi S3 dapat mencapai angka 32 persen pada tahun 2030.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengandalkan beberapa skema, di antaranya:

Program PMDSU: Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) yang telah melahirkan 873 alumni berkualitas sejak 2013.

Prioritas Lulusan Doktor: Meskipun kualifikasi minimal dosen adalah S2, lulusan S3 menjadi prioritas utama untuk mengisi formasi CPNS guna meningkatkan standar akademik kampus.

Keuntungan bagi Tenaga Pendidik

Meski seleksi CPNS dikenal memiliki standar yang lebih tinggi dan persaingan yang lebih ketat, kebijakan ini menawarkan imbalan yang sepadan bagi para pelamar:

Status Permanen: Tidak ada lagi kekhawatiran mengenai perpanjangan kontrak berkala.

Jalur Karier Jelas: Kepastian jenjang kepangkatan dan masa pensiun.

Kesejahteraan Stabil: Dukungan tunjangan kinerja yang lebih terukur bagi dosen dan guru tetap.

Perubahan haluan ini menandai babak baru dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan beralih dari sistem kontrak ke status permanen, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil, berkualitas, dan berkelanjutan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Kemendikti Saintek #dosen asn #sscasn bkn go id #reformasi asn #CPNS Dosen #Abdul Mu ti #dosen PNS 2026 #lowongan dosen #Dosen PNS #Karier Guru #PPPK 2026