Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BKSDA Bali Larang Gajah Tunggang, Jika Melanggar Diganjar Sanksi hingga pencabutan izin

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 15 Januari 2026 | 21:43 WIB
EKSPLOITASI: Kementerian Kehutanan yang menghentikan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi.
EKSPLOITASI: Kementerian Kehutanan yang menghentikan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com —Mencegah kematian dan menjamin kesejahteraan gajah,  Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan yang menghentikan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, SE tersebut wajib dipatuhi seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah di Indonesia, termasuk di Bali.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali juga  menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Gajah Sumatera yang dikelola lembaga konservasi di Bali.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa agar pengelolaan gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan etika perlindungan satwa liar.

 “Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Bali dan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya,” ujar Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko kemarin (15/1/2026).

Berdasarkan data Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat lima lembaga yang mengelola gajah dengan jumlah keseluruhan 83 ekor. Dari lima lembaga tersebut, satu lembaga konservasi, yakni CV Bali Harmoni (Bali Zoo), telah menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Balai KSDA Bali pun memberikan apresiasi inisiatif tersebut yang berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan satwa.

Ratna meminta  lembaga konservasi lain yang masih mengelola gajah diminta segera mematuhi SE Dirjen KSDAE. Jika tidak, Kementerian Kehutanan akan mengambil tindakan tegas.

“Sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge) pada 13 Januari 2026. Balai KSDA Bali juga terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan implementasi kebijakan tersebut secara berkala kepada pimpinan.

Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Pemain Borneo FC, PSIM, dan Persela Lamongan

Selain menghentikan elephant riding, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi mengembangkan alternatif wisata tematik yang lebih inovatif dan edukatif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.

“Kami berkomitmen memastikan setiap gajah mendapatkan perawatan terbaik sesuai etika animal welfare. Kami juga mendorong lembaga konservasi menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif, sejalan dengan prinsip konservasi,” pungkas Ratna.***

Editor : M.Ridwan
#bksda #gajah tunggang #peragaan gajah