Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bandara Bali Utara Masuk RPJMN, Kemenhub Tekankan Legalitas Lahan

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 18 Januari 2026 | 05:07 WIB
Ilustrasi Desain Bandara Bali Utara. (Francelino Junior)
Ilustrasi Desain Bandara Bali Utara. (Francelino Junior)

RADAR BALI - Kementerian Perhubungan mendukung rencana pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Utara (BIBU). Rencana pembangunan BIBU telah masuk dalam indikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029.

Proyek strategis tersebut dibangun sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan penguatan konektivitas nasional sesuai visi Presiden Prabowo. Selain itu, studi Kemenhub menemukan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak mampu lagi mengakomodasi penumpang yang terus meningkat pada 2027.

Kemenhub menekankan bahwa seluruh proses pembangunan wajib mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, terutama terkait standar keselamatan dan legalitas lahan.

Proses penetapan lokasi bandara BIBU mengalami dinamika yang cukup panjang. Berdasarkan regulasi dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan PM Nomor 55 Tahun 2023, pembangunan bandara wajib mengantongi izin Penlok dari Menteri Perhubungan.

Lokasi awal bandara direncanakan di Desa Kubutambahan, sekitar 12 kilometer sebelah timur Singaraja, ibu kota Kabupaten Buleleng.

Pada 2020, gubernur Bali membatalkan usulan di Kubutambahan melalui Surat Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020. Melalui surat yang sama, Pemprov Bali mengajukan Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, sebagai lokasi baru untuk pembangunan bandara BIBU.

Desa Sumberklampok berjarak sekitar 2 jam perjalanan dari Singaraja atau 3 jam 41 menit dari Denpasar. Lokasi bandara berada di tengah Taman Nasional Bali Barat, sekitar 10 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Karena lokasinya yang sulit dijangkau, dibutuhkan akses Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi untuk dapat menjangkau BIBU dari pusat pemerintahan maupun sentra pariwisata di Bali yang berada di area selatan dan timur pulau. 

Pemerintah Provinsi Bali kini berkewajiban melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) guna mengakomodasi rencana kebutuhan lahan yang telah dihitung secara teknis oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Komitmen Keselamatan dan Legalitas Lahan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa Kemenhub memegang teguh prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance). Setiap infrastruktur transportasi udara harus memenuhi standar keselamatan internasional dan prinsip berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lukman.

Terkait aspek lahan, Kemenhub minta Pemprov Bali memberikan jaminan status lahan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan. Selain itu, pembebasan lahan harus diselesaikan secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum bagi warga dan pengembang.

Mengingat kedekatannya dengan Taman Nasional Bali Barat, penggunaan lahan harus mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bandara ini diproyeksikan tidak hanya untuk meningkatkan angka kunjungan pariwisata, tetapi juga sebagai penyeimbang beban (back-up) bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai yang semakin padat.

Dengan langkah yang terukur, kehadiran bandara di Sumberklampok diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di wilayah Bali Utara dan sekitarnya.***

Editor : Ibnu Yunianto
#BIBU #kubutambahan #kemenhub #pemprov bali #jembrana #sumberklampok #tnbb bali barat #Tol Gilimanuk Mengwi #bandara internasional bali utara #buleleng