RADAR BALI - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memasuki akhir Januari 2026, pemerintah secara resmi memulai proses penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan informasi terbaru, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan, yang menandakan dana dan bantuan fisik siap didistribusikan ke masyarakat.
Proses penyaluran terpantau mulai berjalan serentak di berbagai wilayah sejak Rabu, 21 Januari 2026. Berikut adalah rincian tiga bantuan yang mulai dicairkan:
1. Bantuan Pangan Susulan (Beras 20 Kg & Minyak Goreng)
Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang masuk dalam daftar penerima susulan untuk menuntaskan sisa anggaran tahun 2025.
Isi Bantuan: Beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Status: Surat undangan pengambilan sudah mulai dibagikan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
Penting: Pastikan Anda membawa surat undangan asli saat mendatangi titik pembagian.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah juga mulai menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Sasaran: Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) pada periode sebelumnya.
Tindakan KPM: Orang tua atau siswa disarankan mengecek saldo rekening secara berkala di bank penyalur atau berkoordinasi dengan pihak sekolah mulai pekan ini.
3. Bantuan Beras 10 Kg (Alokasi Tahun 2026)
Bantuan pangan beras resmi berlanjut di tahun 2026. Penyaluran perdana di awal tahun ini mulai diproses seiring dengan turunnya SP2D.
Ketentuan Baru: Untuk tahun 2026, bantuan akan diberikan sebanyak 4 kali alokasi dengan total 40 kg beras per penerima selama setahun.
Status: Proses distribusi dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Agar proses pengambilan bantuan berjalan lancar, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut:
Dokumen Wajib: Selalu bawa dokumen asli berupa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan fisik.
Aktivasi Rekening PIP: Bagi penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening, segera lapor ke pihak sekolah. Dana yang tidak diaktivasi hingga batas waktu tertentu akan dikembalikan ke kas negara.
Cek Undangan: Pantau informasi dari pengurus RT/RW atau pendamping sosial di wilayah masing-masing terkait jadwal dan lokasi pembagian bantuan beras.
Penyaluran ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di awal tahun 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto