RADAR BALI - Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini berada di titik krusial.
Memasuki fase kritis, status Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek sepanjang 96,84 kilometer ini dipastikan akan berakhir pada 7 Maret 2026.
Situasi ini memicu langkah cepat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk membahas nasib lahan warga yang terdampak pada 31 Januari 2026.
BPN Wilayah Bali berencana membuka pemblokiran sertifikat terhadap 4.305 bidang tanah seluas 683 hektare di Kabupaten Jembrana pada saat masa penetapan lokasi berakhir pada 7 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul habisnya masa berlaku Penlok yang telah berjalan selama tiga tahun sejak 2022.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Penlok hanya berlaku maksimal tiga tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal satu tahun.
Mengingat perpanjangan terakhir dilakukan pada Februari 2025 dan hingga kini belum ada pengajuan baru, maka status "beku" atas lahan tersebut secara otomatis akan berakhir.
Dampak Ekonomi dan Keresahan Warga
Selama hampir empat tahun, ribuan warga di 33 desa di Jembrana dan 64 desa di Tabanan merasa hak ekonomi mereka tersandera.
Selama masa pemblokiran, lahan tidak dapat dipindahtangankan melalui proses jual beli, dijadikan agunan atau jaminan bank untuk modal usaha, direnovasi secara bebas karena kekhawatiran akan penggusuran.
BPN selama ini hanya melayani proses roya bagi tanah yang sudah dijaminkan ke perbankan sebelum penetapan proyek.
Dengan dibukanya blokir sertifikat pada Maret mendatang, warga akan kembali memiliki kendali penuh atas aset mereka untuk aktivitas ekonomi normal.
Tantangan Investasi dan Strategi Pemerintah
Akar ketidakpastian proyek senilai Rp 25,4 triliun ini terletak pada sepinya minat investor.
Lonjakan biaya konstruksi dan rendahnya estimasi volume lalu lintas membuat proyek ini dinilai kurang layak secara bisnis tanpa intervensi pemerintah.
Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan yang mencakup beberapa opsi strategis:
Skema KPBU: Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk membagi beban investasi.
Prioritas Ruas: Memfokuskan investor pada ruas Pekutatan-Soka dan Soka-Mengwi yang memiliki trafik lebih tinggi.
Dukungan Pemerintah: Rencana pembiayaan konstruksi pada ruas Gilimanuk-Pekutatan oleh pemerintah guna menarik minat swasta.
Konsekuensi Perubahan Trase
Jika hasil kajian akhir Januari ini memutuskan adanya perubahan jalur atau trase tol untuk menyesuaikan kondisi lapangan, maka pemerintah daerah harus mengulang seluruh proses dari nol.
Hal ini meliputi pendataan ulang, sosialisasi, penyusunan Amdal, hingga penetapan lokasi baru. Apalagi, muncul wacana pemerintah akan memprioritaskan lelang proyek untuk ruas II (Pekutatan-Soka) dan ruas III (Soka-Mengwi). Sedangkan ruas I (Gilimanuk-Pekutatan) akan dibangun setelah kedua ruas yang lebih feasible tersebut beroperasi.
Bagi masyarakat di Jembrana, Tabanan, dan Badung, tuntutan utama saat ini adalah kepastian.
Jika proyek tidak menunjukkan pergerakan nyata, pembebasan status lahan menjadi harga mati agar pembangunan desa dan aktivitas ekonomi warga tidak terus terhambat.***
Editor : Ibnu Yunianto