RADAR BALI — Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi para tenaga pendidik di seluruh penjuru Nusantara.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai transformasi besar dalam sistem kesejahteraan guru.
Kabar yang paling dinantikan akhirnya tiba: Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini mulai dibayarkan setiap bulan, menggantikan skema triwulanan yang selama ini berlaku.
Langkah berani ini diambil untuk memberikan kepastian penghasilan rutin bagi guru ASN maupun non-ASN.
Dengan pencairan setiap bulan, diharapkan beban finansial para guru dapat lebih terkelola dengan baik tanpa harus menunggu tiga bulan sekali.
SKTP Mulai Terbit: Gerbang Utama Pencairan Tunjangan
Sebagai langkah awal, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Januari 2026 telah resmi diterbitkan secara bertahap sejak 20 Januari 2026.
Bagi Bapak dan Ibu guru, SKTP bukan sekadar dokumen administrasi. Ini adalah dasar hukum yang sah bagi pemerintah untuk mentransfer dana tunjangan ke rekening masing-masing.
Jika SKTP sudah terbit, artinya data Anda telah divalidasi oleh Kemendikdasmen dan siap masuk ke proses pengajuan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Mekanisme dan Jadwal Pencairan Januari 2026
Berdasarkan skema terbaru, berikut adalah estimasi jadwal pencairan TPG setelah SKTP diterbitkan:
SKTP Terbit 20 Januari 2026: Pencairan diperkirakan mulai masuk ke rekening guru pada 26 Januari 2026.
SKTP Terbit setelah 20 Januari: Pencairan akan dilakukan secara bertahap pada awal Februari 2026.
Penyaluran ini kini melibatkan KPPN secara langsung untuk memastikan dana ditransfer tepat waktu, sesuai nominal, dan tanpa perantara yang menghambat.
Pastikan Dapodik "Hijau" agar Tunjangan Tak Terhambat
Meskipun kebijakan berubah menjadi bulanan, tantangan utama tetap ada pada akurasi data. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada sinkronisasi data antara sekolah, Pemerintah Daerah, dan pusat.
Salah satu kunci utama agar TPG cair lancar adalah status di laman Info GTK dan Dapodik. Bapak/Ibu guru diminta untuk memantau progres sinkronisasi operator sekolah:
Buka web Dapodikdasmen pada menu progres.
Cek status sekolah Anda berdasarkan kecamatan.
Warna Hijau: Artinya data sudah sinkron dan aman.
Warna Merah: Artinya data belum sinkron dan perlu segera diperbaiki oleh operator sekolah.
Syarat Wajib Penerbitan SKTP 2026
Agar nama Anda masuk dalam daftar penerbitan SKTP, pastikan kriteria berikut telah terpenuhi:
Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NUPTK dalam status aktif dan valid.
Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dan linier dengan sertifikat yang dimiliki.
Data di Dapodik sudah terupdate dan divalidasi melalui laman terbaru: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Besaran TPG Skema Baru
Dalam kebijakan tahun 2026 ini, terdapat penyesuaian yang menggembirakan bagi guru non-ASN. Berikut rinciannya:
Guru ASN: Sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Guru Non-ASN (Sertifikasi): Mengalami kenaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Transisi menuju pencairan bulanan ini memang dilakukan secara bertahap.
Dukungan dari Pemerintah Daerah dalam melaporkan kinerja guru secara tepat waktu menjadi kunci agar skema bulanan ini tidak mengalami keterlambatan di masa depan.
Jadi, sudahkah Anda mengecek status SKTP hari ini?
Segera koordinasikan dengan operator sekolah jika data Anda masih menunjukkan warna merah agar pencairan Januari tidak tertunda ke bulan berikutnya.***
Editor : Ibnu Yunianto