RADAR BALI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini menganulir keputusan pleno sebelumnya pada 9 Desember 2025 terkait pemberhentian Gus Yahya.
Rapat yang digelar secara luring dan daring tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus PBNU.
Dalam arahannya, Kiai Miftach menekankan bahwa langkah ini diambil secara mendesak demi menjaga keutuhan organisasi (jam’iyah) di tengah agenda besar NU dan situasi bencana nasional yang melanda Indonesia.
Kiai Miftach mengakui bahwa pelaksanaan pleno ini tergolong mendadak dan tidak memenuhi ketentuan undangan tujuh hari sebelumnya. Namun, urgensi menjaga kebersamaan menjadi prioritas utama.
"Semua itu kita kembalikan seperti semula. Ini membuat kita lebih dewasa dalam berorganisasi," ujar Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Kiai Miftach menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah diambil saat Muktamar Ke-34 NU di Lampung guna menjamin stabilitas organisasi.
Selain memulihkan jabatan Ketua Umum PBNU, rapat juga menyepakati untuk mengembalikan komposisi kepengurusan sesuai hasil Muktamar Lampung yang telah diperbarui melalui SK PAW tahun 2024.
Berdasarkan hasil muktamar lampung, posisi sekretaris jenderal dijabat oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang pada November 2025 lalu dipecat oleh Gus Yahya dan diturunkan sebagai salah satu ketua di jajaran PBNU.
Penerimaan Permohonan Maaf dan Pengembalian Mandat
Dalam forum tersebut, Kiai Miftach mengajak peserta rapat untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf terkait polemik yang sempat muncul, termasuk masalah akuntabilitas keuangan dan ketidakcermatan dalam pengundangan narasumber AKN NU.
Bersamaan dengan itu, rapat pleno menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Kiai Miftach mengapresiasi langkah tersebut sebagai tindakan yang terhormat dan penuh tanggung jawab moral.
Keputusan pleno ini juga menjadi momentum perbaikan tata kelola administratif. PBNU berencana meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) PBNU yang tidak memiliki tanda tangan lengkap dari empat pilar kepemimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Beberapa poin perbaikan yang disepakati meliputi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Pemulihan sistem digital persuratan (Digdaya) sebagaimana kondisi sebelum November 2025.
Pembersihan tata kelola administrasi organisasi secara menyeluruh.
Menghindari Kegaduhan Internal
Menutup rapat, Kiai Miftach menegaskan penggunaan wewenang Rais Aam sesuai Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU untuk mengambil kebijakan darurat.
Hal ini dilakukan agar NU tidak menjadi sumber kegaduhan di saat bangsa sedang berduka akibat berbagai musibah.
"Keberadaan kita di jam’iyah ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah dari para muassis," pungkasnya.***
Editor : Ibnu Yunianto