RADAR BALI - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga (TW3) dan triwulan keempat (TW4) kembali memicu keresahan di kalangan pendidik di berbagai daerah.
Banyak guru mengaku kebingungan karena dana sertifikasi belum juga masuk ke rekening, meskipun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit dan kewajiban mengajar sudah dipenuhi sesuai ketentuan.
Keluhan ini ramai dibicarakan di forum guru, grup WhatsApp sekolah, hingga media sosial.
Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah tunjangan tersebut masih akan dibayarkan atau justru berisiko hangus.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait memberikan penjelasan bahwa kendala ini berkaitan erat dengan mekanisme carry over anggaran.
Carry over adalah mekanisme pengalihan anggaran dari tahun berjalan ke periode berikutnya ketika pencairan tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Dalam sistem keuangan negara, carry over bukan berarti dana hilang, dipotong, atau dihapus.
Status dana Tetap tercatat sebagai kewajiban negara yang wajib dibayarkan.
Penyebabnya karena kendala administratif atau teknis di akhir tahun anggaran.
Sifatnya penundaan pembayaran, bukan pembatalan hak.
Mengapa TPG Bisa Terlambat Cair?
Penyaluran TPG melibatkan proses birokrasi yang kompleks antara pihak sekolah, pemerintah daerah, kementerian, hingga Kementerian Keuangan.
Keterlambatan biasanya terjadi akibat hambatan dalam sinkronisasi data kritis, seperti keabsahan validasi SKTP, beban mengajar yang harus sesuai ketentuan, status kepegawaian, hingga ketepatan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Jika salah satu tahapan ini belum tuntas hingga tutup buku tahun anggaran, maka dana tersebut otomatis masuk kategori carry over.
Artinya, hak guru tetap ada dan tidak hilang, hanya waktu pencairannya yang bergeser ke periode berikutnya.
Estimasi Jadwal Pencairan TPG TW3 dan TW4
Berdasarkan penjelasan pemerintah, TPG yang masuk kategori carry over diproyeksikan akan dicairkan pada awal tahun anggaran berikutnya. Waktu yang dinilai paling realistis adalah sekitar bulan Maret.
Pencairan ini baru bisa dilakukan setelah melewati beberapa tahapan penting, yaitu rekonsiliasi dan validasi data guru secara menyeluruh, koordinasi lintas kementerian, serta pembukaan kembali DIPA atau anggaran carry over oleh negara.
Oleh karena itu, para pendidik diimbau untuk tetap tenang apabila pada bulan Januari atau Februari dana belum masuk, karena proses tersebut sedang berjalan sesuai prosedur keuangan negara.
Siapa Saja yang Terdampak Mekanisme Carry Over?
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tenaga pendidik mengalami keterlambatan pencairan TPG.
Fenomena carry over ini umumnya menyasar beberapa kelompok guru dengan kondisi tertentu.
Pertama, kelompok guru yang dana TPG TW3 dan TW4 miliknya memang belum masuk ke rekening sama sekali hingga pergantian tahun.
Kedua, guru yang mengalami kondisi "kurang bayar", di mana dana yang diterima tidak utuh atau kurang dari nominal seharusnya, terutama pada pembayaran TW4.
Selain itu, keterlambatan ini sering dialami oleh guru yang melakukan perubahan data administrasi di akhir tahun, seperti proses mutasi atau kenaikan pangkat yang memicu sinkronisasi ulang.
Terakhir, faktor birokrasi lokal juga berpengaruh; guru yang berada di daerah dengan proses verifikasi administrasi yang memerlukan waktu lebih panjang cenderung lebih sering terdampak oleh pergeseran jadwal pencairan ini.***
Editor : Ibnu Yunianto