RADAR BALI - Menjelang Hari Raya Idulfitri, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perbincangan hangat.
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), informasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan kabar yang sangat dinantikan untuk mendukung kebutuhan hari raya dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Tahun ini, kebijakan THR tetap menjadi instrumen penting pemerintah dalam memberikan perlindungan kesejahteraan sekaligus menjadi stimulus bagi ekonomi nasional.
Agar tidak terjebak informasi yang simpang siur, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal, besaran, hingga dasar hukum THR PNS 2026.
Landasan Hukum: Bukan Sekadar Bonus
Pemberian THR bagi pegawai pemerintah bukanlah kebijakan opsional atau bonus semata, melainkan hak yang dijamin oleh regulasi yang kuat.
Untuk tahun 2026, kebijakan ini berpijak pada dua aturan utama:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025: Mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025: Mengatur teknis pembayaran serta sumber anggaran, baik yang berasal dari APBN maupun APBD.
Dua regulasi ini memastikan bahwa seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah, memiliki keseragaman dalam pelaksanaan penyaluran dana.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan aturan terbaru, cakupan penerima THR tahun ini meliputi kategori berikut:
PNS Pusat dan Daerah: Seluruh PNS aktif di berbagai instansi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki hak yang setara dalam menerima tunjangan hari raya.
Calon PNS (CPNS): Meskipun belum berstatus pegawai tetap 100%, CPNS tetap mendapatkan THR dengan besaran 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Namun, perlu dicatat bahwa hak THR dapat gugur jika pegawai sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat mereka bertugas.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Meskipun tanggal pastinya akan diumumkan secara resmi melalui surat edaran menjelang Lebaran, pola penyaluran biasanya mengikuti tradisi tahun-tahun sebelumnya.
Merujuk pada praktik teknis selama ini, THR PNS diperkirakan akan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran atau paling lambat 10 hari menjelang Idulfitri.
Pola ini bertujuan agar dana tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sebelum puncak hari raya.
Rincian Besaran THR Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran THR dipengaruhi oleh berbagai komponen, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Berikut adalah estimasi besaran maksimal bagi PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun:
Jenjang Pendidikan Estimasi Besaran Maksimal
SD / SMP / Sederajat Rp 4.285.200
SMA / D-1 / Sederajat Rp 4.907.700
D-2 / D-3 / Sederajat Rp 5.488.500
S-1 / D-4 / Sederajat Rp 6.591.000
S-2 / S-3 / Sederajat Rp 7.764.100
Detail Berdasarkan Masa Kerja dan Jabatan
Bagi Anda yang memiliki masa kerja lebih panjang atau menduduki posisi struktural, berikut rincian lebih spesifiknya:
Berdasarkan Masa Kerja:
S-1 (10–20 tahun): Rp 7.160.500
S-1 (Di atas 20 tahun): Rp 7.825.800
S-2/S-3 (Di atas 20 tahun): Rp 9.050.500
Untuk Pejabat Eselon:
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.800
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh komponen THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah untuk instansi daerah.***
Editor : Ibnu Yunianto