DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana meminta rumah sakit tidak menolak pasien karena kepesertaan penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Kariyasa yang duduk di Komisi VIII yang membidangi sosial telah mengkritisi dihapusnya kepesertaan PBI JK karena akan berdampak pada 11 juta masyarakat di Indonesia. Menyusul surat keputusan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2026 dengan alasan pemutakhiran data penerimaan bantuan supaya tepat sasaran.
”Kementerian Sosial dan termasuk Kementerian Kesehatan tidak boleh menolak orang sakit apalagi orang miskin,”katanya kepada radarbali.id (10/2/2026).
Baca Juga: Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat 160 Spesies Burung dan Beragam Satwa
Lebih lanjut alasan penghapusan ini, kata Kariyasa karena peserta tersebut dinilai tidak aktif atau setahun tidak menggunakan PBI JK sehingga dinonaktifkan.
Tujuannya juga menghilangkan defisit BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Menurut kariyasa kebijakan
tidak adil jika alasannya PBI JK tidak dipergunakan berarti memaksa orang untuk sakit. Sementara di lain sisi pemerintah mendorong untuk mengedepankan preventif atau tindakan pencegahan terjadi sakit.
”Kami inginkan mereka tidak sakit, adanya preventif dan juga terjadi pengguna PBI di pedesaan yang jarang memanfaatkan karena kendala akses alat kesehatan dan jarak ke rumah sakit sangat kurang. Sedangkan warga pedesaan banyak tidak menikmati subsidi yang justru menikmati adalah orang di yang mudah mengakses yaitu perkotaan,” jelasnya.
Baca Juga: Hasil ACL 2: Persib Bandung Kalah 0-3 dari Ratchaburi FC, Ini Skenario Lolos ke Babak 8 Besar
Selanjutnya dalam pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Sosial (DTSEN), Kariyasa meminta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan yang akurat mencegah terjadinya data yang amburadul.
”Sekarang kan di kementerian sosial pakai aplikasi. Aplikasi untuk perbaikan kami sarankan agar nanti data DTSEN diperbaiki. BPS berikan ke kementerian atau lembaga sehingga tidak jadi bulan-bulanan atau datanya carut marut,”kata Kariyasa.
Kariyasa juga menyinggung adanya rencana penghapusan tujuh item penyakit yang selama ini ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itu termasuk penyakit kronis dibutuhkan perawatan rutin diantaranya: gagal ginjal dan diabetes diharapkan tetap dicover BPJS Kesehatan.***
Editor : M.Ridwan