RADAR BALI - Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan signifikan terkait aturan graduasi atau penghentian bantuan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa sekitar 3,9 juta orang telah dikeluarkan dari daftar penerima bansos reguler sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Alasan utamanya adalah penyesuaian desil ekonomi, graduasi, dan pemutakhiran data nasional.
Kemensos menargetkan antara 300.000 hingga 400.000 KPM untuk lulus (graduasi) dari program bansos (seperti PKH dan BPNT) sepanjang tahun 2026. Target ini meningkat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 77.000 KPM.
Sebagai pengganti bantuan tunai, KPM yang dianggap sudah mampu atau "naik kelas" diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi dengan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta.
Meskipun banyak yang dihentikan, alokasi total penerima tetap dijaga di angka 18 juta KPM. Artinya, jika ada keluarga yang graduasi, posisinya akan digantikan oleh warga lain yang lebih layak dan sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan graduasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memberikan ruang bagi penerima manfaat baru yang lebih layak.
Bagi Anda yang terbiasa mengakses layanan cek bansos, penting untuk memahami kriteria terbaru agar tidak bingung jika status kepesertaan Anda berubah pada tahun ini.
Apa Itu Graduasi Bansos?
Graduasi adalah kondisi di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi menerima bantuan, baik PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Secara umum, terdapat dua jenis graduasi:
Graduasi Mandiri Sejahtera: KPM secara sukarela mengundurkan diri karena merasa ekonominya sudah membaik.
Graduasi Alamiah: KPM tidak lagi memenuhi kriteria atau komponen yang disyaratkan oleh pemerintah.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Lagi Menerima Bansos di 2026
Berdasarkan pemutakhiran data terbaru di cekbansos.kemensos.go.id, berikut adalah golongan yang akan dicoret atau terkena graduasi:
Perubahan Peringkat Desil (DTSEN)
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penerima manfaat pada Desil 1 hingga 4.
Masyarakat yang masuk dalam Desil 5 (kelompok pas-pasan) kini memiliki peluang bantuan yang sangat terbatas, sementara Desil 6-10 otomatis tidak lagi mendapatkan bantuan.
Peningkatan Pendapatan
KPM yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK melalui integrasi data BPJS Ketenagakerjaan akan langsung digraduasi.
Kehilangan Komponen PKH
Misalnya, anak sekolah yang menjadi dasar bantuan telah lulus SMA dan tidak ada lagi komponen lain (balita, lansia, atau disabilitas) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Memiliki Pekerjaan Tertentu
Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pensiunan dari instansi tersebut.
Kepemilikan Aset dan Saldo Rekening
KPM yang memiliki saldo tabungan di atas Rp 5 juta (terpantau melalui sistem keuangan nasional) atau memiliki kendaraan bermotor keluaran tahun terbaru/mobil pribadi.
Indikasi Aktivitas Terlarang
Sistem kini terintegrasi untuk mendeteksi individu yang terlibat dalam judi daring atau pinjaman daring yang tidak sehat.
Cara Cek Status Terbaru Anda
Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima atau telah masuk daftar graduasi, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri:
Melalui Website Resmi:
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa).
Ketik nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik Cari Data.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
Gunakan fitur Profil untuk melihat peringkat desil Anda.
Gunakan fitur Sanggah jika Anda merasa dicoret secara tidak adil padahal kondisi ekonomi masih sulit.
Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memutakhirkan data kependudukan mereka.
Jika Anda sudah merasa mampu, graduasi mandiri adalah bentuk apresiasi luar biasa bagi kemandirian ekonomi keluarga Anda.***
Editor : Ibnu Yunianto