Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Apresiasi Sikap Proaktif Wali Kota, Kariyasa Sebut Pemerintah Pusat yang Bikin Gaduh Soal Nonaktifkan PBI JK

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 15 Februari 2026 | 20:30 WIB
GADUH: Anggota DPR-RI Dapil Bali dari PDI Perjuangan Ketut Kariyasa Adnyana merespons kegaduhan penonaktifan BPJS PBI JK antara Wali Kota Denpasar dengan Mensos Gus Ipul.
GADUH: Anggota DPR-RI Dapil Bali dari PDI Perjuangan Ketut Kariyasa Adnyana merespons kegaduhan penonaktifan BPJS PBI JK antara Wali Kota Denpasar dengan Mensos Gus Ipul.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berbuntut panjang.

Alih-alih memberikan apresiasi kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara yang berinisiatif membiayai iuran warga yang dinonaktifkan desil 6-10 akibat pemadanan data ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) justru menuding Jaya Negara memberikan informasi menyesatkan.

​Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana meminta pemerintah pusat melihat realita di lapangan.

Politisi asal Buleleng ini menilai langkah Wali Kota Denpasar membayarkan iuran yang diputus sepihak oleh pusat adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak kesehatan masyarakat.

​"Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi bagi yang dinonaktifkan lalu langsung dibayarkan oleh daerah. Di Bali sangat disiplin pembayaran kepesertaan BPJS karena partisipasi PBI dibayarkan Pemda, di Bali sudah UHC (Universal Health Coverage). Kepesertaan mencakup seluruh warga Bali. Nah, tentu biar tidak terjadi kegaduhan ataupun ketika warga membutuhkan perawatan akibat kepesertaannya diputus, Pak Wali Kota langsung membayarkan," tegas Kariyasa saat memberikan keterangan kemarin (15/2/2026).

​Kariyasa menyoroti akar permasalahan sebenarnya terletak pada pengelolaan data DTSEN yang saat ini sedang dalam pembahasan UU Statistik agar dikelola sepenuhnya oleh BPS.

Kegaduhan ini muncul akibat lemahnya koordinasi antar-lembaga yang mengakibatkan perbedaan data antara BPJS, Kemensos, dan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, Kemensos tidak seharusnya terburu-buru melakukan pemutusan kepesertaan sehingga berimbas pada layanan kesehatan di daerah.

​"Masalahnya Mensos menerima data mentah-mentah. Data dari bawah ini kan masih mentah, lalu langsung dipakai untuk menyetop kepesertaan, itu masalahnya. Seharusnya ada verifikasi dan validasi. Kalau Mensos tidak mau jadi bulan-bulanan, data itu diserahkan sepenuhnya kepada BPS. BPS yang menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L). Tujuan data DTSEN itu menjadi satu data yang dikelola BPS," bebernya.

​Kariyasa memaparkan, dalam rapat kerja dengan Kemensos dan BPJS, sering ditemukan ketidaksinkronan data antar-instansi. Hal inilah yang memicu carut-marut di tingkat bawah.

Ia menyayangkan jika langkah proaktif Wali Kota Denpasar justru menuai teguran dari pusat. Padahal, Wali Kota Denpasar berniat melindungi warganya, sebuah langkah yang seharusnya diikuti oleh kepala daerah lainnya.

​"Kita berterima kasih Wali Kota membayarkan iuran yang diputuskan sepihak tanpa validasi ulang. Malahan saya berterima kasih atas inisiatif tersebut, tidak banyak daerah seperti itu. Menggunakan dana daerah yang mestinya dibayarkan pusat," pungkas Kariyasa.

​Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI dan Menteri Sosial terkait polemik penonaktifan peserta PBI tersebut. Jaya Negara menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya tidak bermaksud menyudutkan pemerintah pusat.

​"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar, saya memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial. Tidak ada sedikit pun niat untuk memberikan kesan negatif terhadap kebijakan pusat," ungkap Jaya Negara di sela-sela perayaan HUT ke-238 Kota Denpasar, Sabtu (14/2/2026).

​Dijelaskan, pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Aturan tersebut bertujuan melakukan akurasi data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5.

​Berdasarkan hasil pemadanan data dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dilaporkan sebanyak 24.401 jiwa peserta PBI yang masuk dalam kategori desil 6–10 mengalami penonaktifan.

Merespons situasi itu, Pemkot Denpasar langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi warga terdampak. Pemkot Denpasar akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pembiayaan kepesertaan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​"Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh warga Kota Denpasar tetap memiliki akses dan jaminan layanan kesehatan," tegas Jaya Negara.***

Editor : M.Ridwan
#PBI JK #bpjs #wali kota denpasar #mensos #radarbali