RADAR BALI - Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 resmi menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekitar hari raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi fenomena unik pada Maret 2026, di mana peringatan Hari Suci Nyepi dan perayaan lebaran jatuh secara berurutan, menciptakan rangkaian libur panjang.
Penerapan skema Flexible Working Arrangement (FWA) ini bertujuan utama untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah rincian hari libur yang menjadi dasar pengaturan kerja ASN:
Tanggal Hari Keterangan
18 Maret 2026 Rabu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
19 Maret 2026 Kamis Libur Nasional Hari Suci Nyepi
20 Maret 2026 Jumat Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
21 Maret 2026 Sabtu Libur Nasional Idulfitri Hari ke-1
22 Maret 2026 Minggu Libur Nasional Idulfitri Hari ke-2
23 Maret 2026 Senin Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
24 Maret 2026 Selasa Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
Jadwal Pelaksanaan FWA ASN
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa skema kerja fleksibel diberikan pada hari-hari yang menjepit atau berdekatan dengan rangkaian libur panjang tersebut untuk memecah penumpukan pemudik:
Pra-Lebaran (16 – 17 Maret 2026): Dua hari sebelum rangkaian libur Nyepi dan lebaran dimulai.
Pasca-Lebaran (25 – 27 Maret 2026): Tiga hari setelah masa cuti bersama berakhir.
Potensi Perbedaan Hari Raya dan Masa Puasa
Pemerintah mengimbau ASN untuk tetap memperhatikan potensi perbedaan penetapan Idulfitri 1447 H:
Muhammadiyah: Menetapkan Idulfitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 (bertepatan dengan hari pertama cuti bersama pemerintah).
Pemerintah & NU: Secara administratif diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, namun kepastian resminya tetap menunggu hasil Sidang Isbat di akhir Ramadan.
Perbedaan ini juga berdampak pada awal puasa, di mana Muhammadiyah diprediksi mulai pada 18 Februari 2026, sedangkan pemerintah dan NU pada 19 Februari 2026.
Syarat dan Ketentuan Utama WFA
Kebijakan WFA ini bukan merupakan tambahan cuti atau libur. Terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi:
Sektor Pelayanan Publik: ASN di sektor kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, dan layanan strategis lainnya tetap diwajibkan bekerja di kantor (WFO) 100 %.
Pembagian Tugas: Pimpinan instansi mengatur persentase pegawai yang WFA dan WFO agar operasional kantor tetap berjalan optimal.
Penggunaan Teknologi: Pegawai wajib memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan tetap harus dapat dihubungi selama jam kerja normal.
Integritas: Seluruh ASN dilarang keras menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan hari raya.***
Editor : Ibnu Yunianto