Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sah! Ini Tanggal Pencairan dan Besaran THR ASN 2026

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:48 WIB
ilustrasi THR- JawaPos.com
ilustrasi THR- JawaPos.com

RADAR BALI - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan jadwal dan alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Penyaluran ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh PNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa distribusi THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai mengalir pada pekan pertama bulan puasa.

"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI.

Jika awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, maka proses distribusi dana THR akan dimulai pada 26 Februari 2026.

Berdasarkan regulasi, batas maksimal pembayaran THR adalah H-7 Lebaran atau sekitar tanggal 13–14 Maret 2026.

Namun, pemerintah berupaya mempercepat penyaluran guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional lebih awal.

Anggaran Naik Menjadi Rp 55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 55 triliun untuk THR ASN 2026.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 49 triliun.

Anggaran tersebut mencakup seluruh kategori pegawai, termasuk personel TNI dan Polri.

Rincian Besaran dan Komponen THR 2026

Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai akan bergantung pada komponen penghasilan yang bersumber dari APBN.

Secara umum, bagi PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri, komponen yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Terdapat ketentuan khusus bagi tenaga pendidik dan pegawai baru. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, bagi CPNS, komponen yang diterima serupa dengan PNS namun besaran gaji pokok yang dibayarkan adalah sebesar 80 persen.

Pemerintah juga menegaskan adanya kesetaraan hak bagi PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan yang mereka terima saat ini.

Alur dan Persiapan Pencairan

Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Agar proses transfer berjalan lancar, para aparatur sipil negara disarankan untuk:

Verifikasi Data: Memastikan nomor rekening yang terdaftar di sistem penggajian instansi dalam status aktif.

Pantau Pengumuman: Menunggu rilis resmi Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan satu bulan sebelum Idulfitri.

Manajemen Keuangan: Mengelola dana THR secara bijak, tidak hanya untuk konsumsi lebaran tetapi juga untuk tabungan atau investasi.

Penyaluran yang lebih awal ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan hari raya dengan lebih matang.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Anggaran THR 2026 #THR 100 persen guru #Jadwal THR 2026 #polri #pppk #gaji pns #tni #tunjangan hari raya #thr #pensiunan #Purbaya Yudhi Sadewa #Besaran THR 2026 #thr guru #THR ASN 2026 #pns #thr asn 2026 kapan cair #asn #Berita Ekonomi #Jadwal Pencairan THR ASN #pencairan thr