RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Wakil Bupati Hendri merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Saat ini, baik Bupati maupun Wakil Bupati Rejang Lebong telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sekitar 9 hingga 13 orang, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Selain mengamankan para pejabat, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, sejumlah dokumen, dan perangkat elektronik yang diduga berasal dari pihak kontraktor.
Kronologi penindakan dimulai sejak Senin pagi saat tim KPK melakukan pemantauan terhadap kegiatan bupati di Bengkulu Selatan.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pribadi bupati yang berada di Kota Bengkulu.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Rejang Lebong yang berurusan dengan hukum.
Sebelumnya mantan Bupati periode 2021–2024 Syamsul Effendi juga tersandung kasus korupsi pemotongan honorarium TKS Satpol PP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada pertengahan 2025.
Kasus di Rejang Lebong ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sejak awal tahun, KPK telah bergerak agresif melakukan penindakan di berbagai sektor dan wilayah.
Rentetan OTT dimulai pada Januari 2026 dengan pengungkapan kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, yang kemudian diikuti oleh penangkapan Wali Kota Madiun Maidi terkait pemerasan dana CSR, serta Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tren penindakan berlanjut pada Februari 2026 yang menyasar kasus restitusi pajak di Banjarmasin, kasus importasi barang KW yang melibatkan pejabat Bea Cukai, hingga dugaan korupsi sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Sebelum menyasar Rejang Lebong, pada awal Maret yang bertepatan dengan bulan Ramadan, KPK juga telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa outsourcing.
Intensitas operasi ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam membersihkan praktik lancung di level pemerintahan daerah maupun instansi vertikal.***
Editor : Ibnu Yunianto