RADAR BALI - Polemik penetapan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri kembali menjadi sorotan publik.
Diskusi ini mencuat setelah pernyataan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Muhammad Cholil Nafis viral di media sosial.
Pria kelahiran Sampang ini menegaskan bahwa mengumumkan atau tidak mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan awal bulan Hijriah berstatus haram.
Menurut wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadan dan Syawal adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI.
"Demikian juga berdasarkan keputusan Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama dilarang, haram hukumnya, meng-ikhbar (mengumumkan) awal Ramadan dan dan Lebaran selain pemerintah," katanya.
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di tengah masyarakat, terutama mengenai perbedaan metode antara rukyatul hilal (pemantauan bulan) dan hisab (perhitungan astronomi) yang sering terjadi di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Cholil Nafis merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
"Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah," bunyi fatwa MUI yang ditetapkan pada 24 Januari 2004 tersebut.
Cholil Nafis menegaskan bahwa fatwa tersebut menganut kaidah fikih "hukmu al-hakim ilzamun wa yarfa’u al-khilaf", yang dimaknai keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Ketum Muhammadiyah: Ijtihad Bukan Ranah Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir memberikan perspektif berbeda.
Haedar menekankan bahwa belum ada kesepakatan tunggal terkait metode penetapan kalender Hijriah di tingkat global maupun nasional.
Hal tersebut karena terdapat perbedaan metode yang dianut empat aliran (mazhab) besar dalam Islam, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Karena terdapat empat pendapat besar, dimungkinkan terdapat perbedaan yang harus tetap dihormati.
Karena itu, Haedar menegaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan antara rukyatul hilal dan rukyatul hisab adalah bagian dari ijtihad (penetapan ketentuan hukum baru) yang sah secara agama.
Perbedaan penggunaan metode hasil ijtihad juga bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah. “Jangan karena berbeda Idul Fitri lalu dianggap tidak taat ulil amri,” ujar Haedar.
Haedar mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam praktik mihnah atau pemaksaan satu pandangan keagamaan tertentu yang menjadi akar konflik.
Ketum Muhammadiyah mendesak negara mengatur hal-hal yang bersifat administratif seperti penetapan libur dan cuti bersama dan menyerahkan persoalan ijtihad hukum agama kepada umat.
Selama belum ada kesepakatan tunggal terkait metode kalender Hijriah di tingkat global maupun nasional, tegas Haedar, perbedaan metode penetapan kalender hijriah harus tetap dihormati.
Meskipun Fatwa MUI Tahun 2004 menekankan kepatuhan pada keputusan nasional untuk menjaga persatuan, Muhammadiyah menekankan pentingnya ruang toleransi dalam wilayah ijtihad.***
Editor : Ibnu Yunianto