RADAR BALI – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026).
Kembalinya eks menteri agama ke sel tahanan mengakhiri status tahanan rumah yang sempat ia nikmati selama lima hari sejak 19 Maret 2026.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut sebelumnya didasari oleh kondisi kesehatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen medis di RS Bhayangkara, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut mengidap sejumlah penyakit kronis.
"Yang bersangkutan mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi. Selain itu, informasi yang kami terima, beliau juga mengidap asma," ujar Asep di Jakarta, Selasa.
Namun, KPK memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah tersebut guna mempercepat penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim dokter telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Senin malam hingga Selasa pagi untuk memastikan Yaqut layak kembali ke rutan.
"Penyidik terus fokus melengkapi berkas penyidikan agar segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi.
Pengakuan Yaqut: "Bisa Sungkem ke Ibu"
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, Yaqut Cholil Qoumas sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Berbeda dengan penjelasan medis dari KPK, Yaqut lebih menekankan sisi emosional dari masa tahanan rumahnya yang bertepatan dengan momen Lebaran.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut seperti dikutip Antara.
Adik Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ini mengonfirmasi bahwa kesempatan berlebaran di rumah tersebut merupakan hasil permohonan dari dirinya dan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Polemik di Balik Jeruji
Kabar mengenai "hilangnya" Yaqut dari rutan pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Saat menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, Silvia mendapat informasi dari para tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, bahkan absen saat pelaksanaan Shalat Idulfitri di rutan.
Hal ini sempat memicu kritik, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait pemberian izin tahanan rumah tersebut.
Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.***
Editor : Ibnu Yunianto