Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cara Cek Penerima Bansos April-Juni 2026: Ketahui Posisi Desil Anda di DTSEN

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB
Bansos PKH dan BPNT cair pada periode April-Juni 2026.
Bansos PKH dan BPNT cair pada periode April-Juni 2026.

 

RADAR BALI - Penetapan penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode April hingga Juni 2026 kini merujuk pada posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Indikator tersebut menjadi acuan utama apakah seseorang layak mendapatkan bantuan atau tidak. Status kepastian penerima dapat dipantau melalui kolom program Sembako atau PKH pada laman pengecekan resmi.

Jika kolom tersebut berubah menjadi "Ya" dengan keterangan periode April-Juni 2026, maka warga tersebut resmi terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apa Itu Desil dalam Sistem Kesejahteraan?

Dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, istilah desil digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.

Data ini mencakup 40% penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah.

Pembagian kelompok desil 1 hingga 10 dalam sistem kesejahteraan pemerintah dapat dijabarkan sebagai berikut. 

Pertama, Desil 1 yang dikategorikan sebagai kelompok Sangat Miskin, mencakup rumah tangga dalam 10% peringkat terendah yang merupakan kelompok paling rentan secara ekonomi.

Di atasnya terdapat Desil 2 yang masuk dalam kategori Miskin, yakni rumah tangga yang berada dalam rentang kesejahteraan 11% hingga 20%.

Selanjutnya, Desil 3 diklasifikasikan sebagai kelompok Hampir Miskin yang berada pada rentang 21% hingga 30%, disusul oleh Desil 4 yang disebut sebagai kategori Rentan Miskin dalam rentang 31% hingga 40%.

Terakhir, kelompok Desil 5 hingga 10 dikategorikan sebagai masyarakat Menengah ke Atas yang dianggap memiliki kondisi ekonomi lebih mampu, sehingga umumnya tidak menjadi sasaran utama program bansos reguler.

Indikator Penilaian dan Prioritas Bantuan

Penentuan masuknya seseorang ke dalam desil tertentu didasarkan pada variabel yang ada dalam borang DTKS, meliputi:

Kepemilikan Aset: Luas lantai rumah, jenis dinding/atap, serta kepemilikan barang elektronik atau kendaraan.

Kondisi Ekonomi: Sumber penghasilan kepala keluarga, pengeluaran bulanan, dan kemampuan pemenuhan pangan.

Akses Fasilitas: Ketersediaan air minum layak, sanitasi (jamban), dan jenis bahan bakar memasak.

Pendidikan & Kesehatan: Anggota keluarga yang sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia dalam tanggungan.

Pemerintah menggunakan angka desil ini sebagai filter krusial. Desil 1-2 biasanya menjadi prioritas utama untuk hampir semua bantuan seperti PKH dan Sembako.

Sementara Desil 3-4 sering menjadi sasaran untuk program subsidi energi atau KIP Kuliah. Sebaliknya, kelompok Desil 6 hingga 10 dipastikan tidak menjadi sasaran program bansos tersebut.

Panduan Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK

Kementerian Sosial telah menyederhanakan sistem pengecekan data agar lebih mudah diakses. Saat ini, warga hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus menginput detail alamat domisili.

Melalui Situs Resmi:

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi yang muncul.

Tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan informasi nama, kelompok desil, serta status bantuan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

Pengecekan juga bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini turut dilengkapi fitur usul dan sanggah.

Jika warga menilai pengelompokan desil mereka tidak sesuai kenyataan, koreksi data dapat diajukan melalui aplikasi ini, kantor desa, atau dinas sosial setempat. 

Perlu diingat bahwa status desil bisa berubah sewaktu-waktu seiring pemutakhiran data oleh pemerintah daerah.

Detail Nominal dan Jadwal Pencairan Dana

Penyaluran dana bansos untuk Triwulan II tahun 2026 telah dimulai sejak 10 April lalu melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bantuan Sembako (BPNT): Mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan (Total Rp 600.000 per triwulan).

Program Keluarga Harapan (PKH): Besaran dana ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.

Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga sesuai kebutuhan spesifik setiap komponen penerima.***

Editor : Ibnu Yunianto
#desil dtsen #cara cek penerima bansos #bantuan sembako #bansos pkh #cek bansos 2026