Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terancam, Ribuan ASN Bakal Kepung Istana

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:53 WIB
IKUT SELEKSI: Seleksi calon PPPK Buleleng sudah diumumkan, dari 100 formasi yang diberikan, hanya 90 terisi, 10 formasi tanpa pelamar.(Francelino Jr.)
IKUT SELEKSI: Seleksi calon PPPK Buleleng sudah diumumkan, dari 100 formasi yang diberikan, hanya 90 terisi, 10 formasi tanpa pelamar.(Francelino Jr.)

RADAR BALI - Ibu kota diperkirakan akan kembali menghadapi gelombang protes besar dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gabungan massa yang terdiri dari PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) telah merancang aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara yang dijadwalkan berlangsung antara Juni hingga Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas ketidakpastian nasib, terutama bagi tenaga paruh waktu yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai status kerja, mekanisme penggajian, serta keberlanjutan kontrak mereka.

Rini Antika, sekretaris jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai jalur formal untuk menyampaikan aspirasi. 

Surat resmi telah dikirimkan kepada presiden Indonesia, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi II DPR RI.

Namun, hingga saat ini belum ada jawaban konkret yang mampu menenangkan keresahan di daerah. "Kami ingin presiden mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan," ujar Rini.

Ia menegaskan bahwa aksi turun ke jalan adalah pilihan terakhir setelah upaya persuasif menemui jalan buntu.

Saat ini, organisasi masih berusaha meredam emosi ribuan anggota di daerah agar tidak segera membanjiri Jakarta, meski suasana makin sulit dikendalikan.

Bayang-Bayang Pemutusan Hubungan Kerja 2026

Keresahan para pegawai ini dipicu oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut membatasi masa kerja PPPK paruh waktu hanya selama satu tahun, yang berarti akhir 2026 menjadi garis finis bagi kontrak mereka jika tidak ada kebijakan perpanjangan.

Bagi mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, regulasi ini bagaikan lonceng kematian bagi karier mereka.

Banyak pegawai yang kini berada di usia senja dan sulit mencari alternatif pekerjaan lain.

Rini memperingatkan bahwa jika pemutusan kontrak terjadi secara massal tanpa solusi transisi, hal ini akan memicu ledakan angka kemiskinan baru.

Ia mendesak pemerintah agar tidak hanya terpaku pada efisiensi anggaran dan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi garda terdepan layanan publik.

Kendala Fiskal Daerah dan Aturan Belanja Pegawai

Persoalan ini semakin rumit karena adanya pembatasan anggaran di tingkat daerah.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

Ketentuan ini membuat banyak pemerintah daerah (pemda) berada dalam posisi terjepit.

Tanpa bantuan dana dari pusat, pemda cenderung mengambil langkah instan dengan merumahkan pegawai demi mematuhi aturan belanja tersebut.

Sebagai solusi, Aliansi PPPK mengusulkan agar penggajian tenaga paruh waktu dialihkan ke APBN guna meringankan beban fiskal daerah yang terbatas.

Tuntutan dan Harapan di Istana Negara

Dalam aksi yang akan melibatkan Aliansi Merah Putih tersebut, massa membawa beberapa tuntutan utama:

Penerbitan regulasi percepatan transisi dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kepastian sistem penggajian nasional yang lebih seragam dan adil.

Penghapusan kebijakan yang menjadikan batas belanja pegawai 30 persen sebagai dasar pemberhentian honorer.

Menjadikan tahun 2026 sebagai masa transisi, bukan akhir dari kontrak kerja.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kini didesak untuk segera membuka ruang dialog.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas, baik pegawai maupun pemerintah daerah akan terus berada dalam ketidakpastian yang berisiko mengganggu stabilitas birokrasi dan layanan masyarakat di masa mendatang.***

Editor : Ibnu Yunianto
#DEMO PPPK #STATUS ASN #kebijakan pemerintah #tenaga honorer #PPPK 2026