RADAR BALI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang pembacaan amar tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan Ganti Rugi Fantastis
Tak hanya penjara, jaksa Roy Riady menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua nominal, yakni Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Izin Tahanan Rumah untuk Perawatan Medis
Meski menghadapi tuntutan berat, majelis hakim memberikan izin kepada Nadiem untuk menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Pada Rabu malam, Nadiem menjalani operasi pengangkatan batu empedu. Nadiem telah empat kali menjalani operasi untuk mengangkat batu di empedunya.
"Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," kata Nadiem.
Bantahan dan Kekecewaan Nadiem
Usai persidangan, Nadiem mengungkapkan rasa kecewa dan patah hatinya. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal karena tidak ada unsur korupsi maupun kesalahan administrasi yang dilakukannya.
Terkait uang pengganti senilai triliunan rupiah, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut diambil dari SPT miliknya tahun 2022 yang mencantumkan nilai IPO Gojek, bukan uang yang ia terima dari proyek pemerintah.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dari menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tegasnya.
Meski merasa diperlakukan tidak adil, mantan menteri ini menyatakan tidak menyesal pernah mengabdi kepada negara. Ia menganggap masa depan Indonesia jauh lebih penting daripada risiko penjara yang kini ia hadapi.***
Editor : Ibnu Yunianto