Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadwal Cair Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026: Cek Besaran & Komponennya

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 15 Mei 2026 | 07:52 WIB
Ilustrasi - ASN Pemprov Bali melakukan work from home sekali sepekan sesuai ketentuan Kemendagri.
Ilustrasi - ASN Pemprov Bali melakukan work from home sekali sepekan sesuai ketentuan Kemendagri.

RADAR BALI - Pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta bantuan biaya pendidikan bagi keluarga pegawai.

Untuk tahun 2026, aturan mengenai komponen dan jadwal penyaluran telah ditetapkan agar proses pencairan berjalan serentak di seluruh Indonesia.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Gaji ke-13 biasanya dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Namun, jika terdapat kendala teknis dalam administrasi di tingkat daerah atau instansi tertentu, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Pencairan ini sengaja dijadwalkan menjelang pertengahan tahun untuk membantu meringankan beban pengeluaran orang tua saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Besaran Nominal yang Diterima

Nominal Gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.

Angka ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei.

1. Untuk PNS dan PPPK 

Komponen Gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan persentase sesuai kebijakan anggaran pemerintah.

2. Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun

Bagi pensiunan, besaran yang diterima mencakup:

Pensiun Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

3. Untuk PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan penataan tenaga non-ASN, PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari penerima tunjangan ini dengan ketentuan khusus:

Besaran Gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan nominal gaji atau upah yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Komponen yang diterima disesuaikan dengan skema penghasilan bulanan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Skema Perhitungan Gaji ke-13

Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan tunjangan ini.

Proses penghitungan dilakukan otomatis oleh satuan kerja masing-masing menggunakan data gaji terakhir.

Kategori              Komponen Utama                     Estimasi Waktu

PNS / PPPK         Gaji Pokok+Tunjangan+Tukin      Mulai Juni
Pensiunan            Pensiun Pokok+T. Keluarga          Mulai Juni
TNI / Polri            Gaji Pokok+Tunjangan Kinerja     Mulai Juni

PPPK P. Waktu   Gaji/Upah sesuai Perjanjian Kerja  Mulai Juni

Hal Penting Terkait PembayaranPerlu dicatat bahwa Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran pensiun atau potongan lainnya sebagaimana gaji bulanan biasa.

Namun, pajak penghasilan (PPh) tetap ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional melalui konsumsi rumah tangga para pegawai negeri dan pensiunan.

Pengumuman resmi mengenai tanggal spesifik biasanya akan dikeluarkan oleh kementerian keuangan melalui nota dinas resmi kepada KPPN di seluruh wilayah.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#gaji ke 13 pensiunan pns #Gaji ke 13 2026 #Pencairan Gaji PNS #PPPK Paruh Waktu #tunjangan pns