RADAR BALI - Pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta bantuan biaya pendidikan bagi keluarga pegawai.
Untuk tahun 2026, aturan mengenai komponen dan jadwal penyaluran telah ditetapkan agar proses pencairan berjalan serentak di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Gaji ke-13 biasanya dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Namun, jika terdapat kendala teknis dalam administrasi di tingkat daerah atau instansi tertentu, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Pencairan ini sengaja dijadwalkan menjelang pertengahan tahun untuk membantu meringankan beban pengeluaran orang tua saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Besaran Nominal yang Diterima
Nominal Gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.
Angka ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei.
1. Untuk PNS dan PPPK
Komponen Gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan persentase sesuai kebijakan anggaran pemerintah.
2. Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
Bagi pensiunan, besaran yang diterima mencakup:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
3. Untuk PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan penataan tenaga non-ASN, PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari penerima tunjangan ini dengan ketentuan khusus:
Besaran Gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan nominal gaji atau upah yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Komponen yang diterima disesuaikan dengan skema penghasilan bulanan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Skema Perhitungan Gaji ke-13
Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan tunjangan ini.
Proses penghitungan dilakukan otomatis oleh satuan kerja masing-masing menggunakan data gaji terakhir.
Kategori Komponen Utama Estimasi Waktu
PNS / PPPK Gaji Pokok+Tunjangan+Tukin Mulai Juni
Pensiunan Pensiun Pokok+T. Keluarga Mulai Juni
TNI / Polri Gaji Pokok+Tunjangan Kinerja Mulai Juni
PPPK P. Waktu Gaji/Upah sesuai Perjanjian Kerja Mulai Juni
Hal Penting Terkait PembayaranPerlu dicatat bahwa Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran pensiun atau potongan lainnya sebagaimana gaji bulanan biasa.
Namun, pajak penghasilan (PPh) tetap ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional melalui konsumsi rumah tangga para pegawai negeri dan pensiunan.
Pengumuman resmi mengenai tanggal spesifik biasanya akan dikeluarkan oleh kementerian keuangan melalui nota dinas resmi kepada KPPN di seluruh wilayah.***
Editor : Ibnu Yunianto