RADAR BALI - Penetapan awal bulan Dzulhijjah 1447 H menjadi perhatian besar umat Islam karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci serta perayaan Hari Raya Iduladha.
Berdasarkan kalender astronomis dan keputusan organisasi keagamaan, berikut adalah rincian jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah 2026.
1. Versi Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Dzulhijjah 1447 H melalui metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang berpedoman pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
1 Dzulhijjah 1447 H: Jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.
Hari Arafah (9 Dzulhijjah): Jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026.
Iduladha (10 Dzulhijjah): Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Penetapan ini didasarkan pada ijtimak jelang Dzulhijjah yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 20:01:02 UTC.
Karena parameter visibilitas hilal belum terpenuhi pada hari Sabtu tersebut, maka bulan Dzulkaidah disempurnakan (istikmal) dan awal Dzulhijjah dimulai pada hari Senin.
2. Versi Arab Saudi
Berdasarkan prediksi kalender astronomis di Arab Saudi (Umm al-Qura), penetapan bulan Dzulhijjah diprediksi akan serentak dengan perhitungan global.
1 Dzulhijjah 1447 H: Diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.
Wukuf di Arafah: Selasa, 26 Mei 2026.
Iduladha di Arab Saudi: Rabu, 27 Mei 2026.
Keputusan resmi di Arab Saudi biasanya akan diumumkan setelah pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan pada akhir bulan Dzulkaidah.
3. Versi Pemerintah Indonesia
Kementerian Agama RI dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat pada Minggu, 17 Mei 2026 (29 Dzulkaidah 1447 H).
Meskipun SKB 3 Menteri telah mencantumkan libur nasional Iduladha pada Rabu, 27 Mei 2026, kepastian tanggal 1 Dzulhijjah secara resmi masih menunggu hasil pemantauan hilal di sejumlah titik di Indonesia.
Ringkasan Tanggal Penting Dzulhijjah 2026
Momen Penting Tanggal Masehi Hari
1 Dzulhijjah 1447 H 18 Mei 2026 Senin
Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) 25 Mei 2026 Senin
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) 26 Mei 2026 Selasa
Iduladha (10 Dzulhijjah) 27 Mei 2026 Rabu
Umat Islam diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari otoritas berwenang, baik melalui Sidang Isbat Kemenag maupun pengumuman resmi dari Mahkamah Agung Arab Saudi untuk kepastian pelaksanaan wukuf.***
Editor : Ibnu Yunianto