Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badung Salurkan THR Waisak dan Galungan, 104 Ribu KK Terima Rp 2 Juta

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:27 WIB
Pemkab Badung menyalurkan bantuan sosial hari raya pada 104 ribu warga yang telah menikah dan berdomisili di Badung minimal 5 tahun.
Pemkab Badung menyalurkan bantuan sosial hari raya pada 104 ribu warga yang telah menikah dan berdomisili di Badung minimal 5 tahun.

 

RADAR BALI – Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan laju inflasi yang kerap membubung menjelang hari besar keagamaan.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Hari Raya.

Pada tahun 2026 ini, jumlah kumulatif penerima bantuan di Bumi Keris mengalami lonjakan signifikan hingga menyasar 104.000 Kepala Keluarga (KK) dari berbagai umat beragama.

Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 98.000 penerima. Penambahan ini tidak lepas dari upaya agresif pemerintah dalam meredam gejolak harga pasar saat momen hari raya.

Selain itu, pertumbuhan jumlah penerima juga dipicu oleh dinamika kependudukan di Badung, seperti adanya warga yang baru menikah atau warga yang baru resmi tercatat berdomisili di Kabupaten Badung pada tahun ini.

Dalam program ini, setiap keluarga yang memenuhi syarat akan mengantongi bantuan langsung tunai sebesar Rp 2.000.000. Stimulus finansial ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Sentuhan Toleransi di Hari Raya Waisak

Sebagai wujud nyata toleransi antarumat beragama dan kepedulian daerah, Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat mengawali penyaluran bantuan.

Secara simbolis, bantuan telah diserahkan pada 28 Mei 2026 kepada 210 KK umat Buddha yang memegang KTP Badung.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kabupaten Badung, sebaran penerima bansos Waisak ini menyentuh enam kecamatan dengan rincian sebagai berikut:

Kuta: 62 KK

Kuta Selatan: 45 KK

Kuta Utara: 45 KK

Mengwi: 40 KK

Abiansemal: 11 KK

Petang: 7 KK

Menjelang Galungan, Validasi Data Terus Dikebut

Fokus penyaluran kini mulai digeser untuk menyambut Hari Raya Galungan yang jatuh pada 17 Juni 2026. Bantuan ini diprioritaskan bagi krama Hindu yang memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.

Berdasarkan pemutakhiran data terbaru, proyeksi penerima bantuan menjelang Galungan kali ini bergerak dinamis di angka 83.000 hingga menembus lebih dari 90.000 KK.

Saat ini, petugas Dinas Sosial Kabupaten Badung masih terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan akurasi data final.

Jika menengok siklus Galungan sebelumnya, bantuan modal perayaan ini telah sukses ditransfer via Bank BPD Bali kepada 83.768 KK, di mana konsentrasi wilayah penerima terbesar berada di Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal.

Filter Ketat dan Syarat Penerima

Agar program ini tidak melenceng dari sasaran dan tetap mematuhi regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Badung memberlakukan kriteria yang sangat ketat.

Bantuan berbasis KK ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memenuhi lima syarat utama:

Komitmen Domisili: Warga wajib ber-KTP Badung dan telah menetap atau berdomisili di Kabupaten Badung minimal selama 5 tahun berturut-turut.

Plafon Pendapatan: Kepala Keluarga yang memiliki penghasilan maksimal Rp 5.000.000 per bulan.

Indikator Ekonomi: Masuk dalam rentang kategori miskin atau rentan miskin.

Tanggungan Keluarga: Minimal memiliki 1 orang tanggungan di dalam silsilah keluarganya.

Steril dari Aparatur Negara: Penerima dipastikan bukan merupakan ASN (PNS/PPPK), anggota TNI/Polri, maupun pensiunannya.

Alur Pendaftaran yang Transparan

Dinas Sosial Kabupaten Badung memastikan bahwa seluruh data penerima telah melewati proses filter yang ketat demi menghindari tumpang tindih program. Mekanisme pendaftarannya pun tidak berjalan otomatis, melainkan harus merangkak dari bawah demi menjaga akuntabilitas.

Proses pendataan awal wajib dimulai dari tingkat paling bawah melalui Musyawarah Dusun (Musdus) atau Banjar Dinas. Setelah itu, data digulirkan ke tingkat atas untuk disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, calon penerima juga wajib mengisi serta menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas. Dokumen ini menyatakan bahwa data yang disodorkan adalah valid, dan mereka bersedia dituntut secara hukum jika ditemukan manipulasi.

Begitu lolos verifikasi akhir di Dinas Sosial, dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 akan langsung ditransfer secara nontunai melalui rekening Bank BPD Bali.

Sistem transfer langsung ini sengaja diterapkan untuk menjaga transparansi sekaligus menutup celah adanya potongan sepihak.

Bantuan sosial ini akan terus dikucurkan secara bergilir menjelang hari raya besar masing-masing agama yang diakui di Indonesia sepanjang tahun anggaran berjalan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Bansos Hari Raya Badung #galungan #tunjangan hari raya #waisak #pemkab badung