RADAR BALI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan langkah besar dalam penataan ekosistem digital Indonesia.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi nomor kartu SIM baru wajib menggunakan teknologi verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini mengakhiri masa transisi sistem hybrid yang telah berjalan sejak 1 Januari 2026, di mana masyarakat sebelumnya masih diberi kelonggaran untuk mendaftar menggunakan metode teks konvensional (NIK dan Nomor KK).
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah bukan tanpa alasan kuat. Digitalisasi yang masif menuntut keamanan data yang jauh lebih ketat.
Registrasi wajah bertujuan untuk menekan angka kejahatan online. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penipuan lewat panggilan telepon palsu, phishing, hingga judi online menjadi ancaman serius dengan kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah.
Metode lama yang hanya mengandalkan teks angka dinilai sangat rentan dimanipulasi dengan identitas palsu.
Kebijakan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan basis data seluler. Saat ini, jumlah nomor ponsel yang beredar jauh melampaui populasi dewasa di Indonesia. Dengan verifikasi wajah, setiap nomor dipastikan terikat pada individu yang nyata dan valid.
Kewajiban verifikasi wajah juga mencegah penjualan kartu SIM Siap Pakai. Kebijakan ini akan memutus rantai peredaran kartu perdana yang sudah diaktivasi secara ilegal menggunakan data orang lain di pasar bebas.
Ketentuan dan Cara Kerja Registrasi Wajah
Bagi masyarakat yang hendak membeli nomor baru per Juli mendatang, berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami:
1. Khusus untuk Pengguna Baru
Aturan ini wajib mengikat bagi pelanggan baru yang melakukan aktivasi nomor perdana. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa bagi pelanggan lama, pendaftaran biometrik ini bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban melakukan registrasi ulang total.
2. Batas Maksimal Kepemilikan Nomor
Pemerintah tetap memberlakukan aturan pembatasan kuantitas seperti sebelumnya. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.
3. Keamanan Data Pelanggan
Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi kebocoran data biometrik. Menanggapi hal ini, Kemkomdigi memastikan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan.
Proses pemindaian wajah akan dicocokkan langsung dengan data terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, sistem operator seluler wajib mengadopsi sertifikasi keamanan ISO 27001 serta teknologi liveness detection (minimal ISO 30107-2) untuk mencegah manipulasi menggunakan foto atau video statis.
4. Bebas Biaya
Proses verifikasi wajah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab bisnis operator seluler sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pelanggan tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Tiga operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, dinyatakan telah siap 100% untuk mengimplementasikan sistem baru ini secara nasional.
Selama masa uji coba lima bulan terakhir, sistem ini diklaim sukses memproses lebih dari 1,4 juta nomor baru dengan hasil yang positif.
Masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi wajah ini secara mandiri melalui aplikasi resmi masing-masing operator atau dengan mengunjungi gerai/mitra resmi terdekat.***
Editor : Ibnu Yunianto