RADAR BALI - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Mengingat sistem ini mengandalkan rekaman kamera otomatis, pemilik kendaraan sering kali baru menyadari terjadinya pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Agar terhindar dari sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur konfirmasi, mekanisme pembayaran, serta rincian biaya denda tilang ETLE.
Prosedur Mengurus Tilang ETLE
Proses penindakan ETLE terbagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari pengiriman surat konfirmasi hingga pelunasan denda.
1. Menerima dan Melakukan Konfirmasi Surat
Setelah kamera ETLE merekam pelanggaran, Korlantas Polri akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada STNK melalui pos atau email.
Surat ini bukan lembar tilang langsung, melainkan undangan klarifikasi untuk memastikan apakah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran atau orang lain.
Pemilik kendaraan diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi yang tertera pada surat (misalnya etle-pmj.info atau situs ETLE Polda setempat).
Jika Anda mengonfirmasi dan mengakui pelanggaran tersebut, sistem akan menerbitkan surat tilang beserta 15 digit Kode Pembayaran (nomor BRIVA atau nomor pembayaran tilang lainnya).
2. Cara Membayar Denda Tilang
Setelah mendapatkan kode pembayaran, Anda diberikan waktu 15 hari untuk melunasi denda secara online tanpa perlu menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.
Melalui Situs Resmi Kejaksaan RI:
Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Masukkan nomor registrasi atau nomor berkas tilang pada kolom pencarian.
Layar akan menampilkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Klik Bayar untuk mendapatkan kode pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN).
Melalui ATM / Mobile Banking (Contoh menggunakan Bank BRI):
Buka aplikasi mobile banking atau masukkan kartu ke mesin ATM.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah didapatkan.
Periksa detail yang muncul di layar (Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran).
Konfirmasi transaksi dan simpan struk atau bukti transfer digital sebagai bukti pelunasan yang sah.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank, platform e-commerce, atau dompet digital yang telah terintegrasi dengan kas negara.
Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara oleh Samsat sehingga Anda tidak bisa melakukan perpanjangan pajak.
Rincian Biaya Denda Tilang ETLE
Besaran denda tilang elektronik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tarif yang dikenakan merupakan denda maksimal untuk masing-masing jenis pelanggaran:
Pengendara Motor & Mobil
Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Melawan Arus Lalu Lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Menggunakan Pelat Nomor Palsu: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Melebihi Batas Kecepatan Maksimal: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Khusus Pengendara Mobil
Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Khusus Pengendara Motor
Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Berboncengan Lebih dari Dua Orang (Total 3 orang atau lebih): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari: Denda maksimal Rp100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.
Dengan memproses konfirmasi secara cepat dan membayar denda tepat waktu, Anda dapat memastikan status administrasi kendaraan tetap aman dan terhindar dari pemblokiran dokumen kendaraan di Samsat.***
Editor : Ibnu Yunianto