Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Biro Jasa Visa di Jimbaran dan Canggu Bali

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 22 Juni 2026 | 12:57 WIB
BAWA BB: Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti dari kantor Imigrasi Denpasar. Namun dibantah pihak Kanim Denpasar. (ist/radarbali.id)
BAWA BB: Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti dari kantor Imigrasi Denpasar. (radarbali.id)

 

RADAR BALI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi berbeda di Bali sejak Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (19/6/2026).

Selain menyasar instansi pemerintah, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah sejumlah kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlokasi di kawasan Jimbaran dan Canggu, Kabupaten Badung.

Lokasi biro jasa yang digeledah meliputi PT Visa Empat Bali (PT Visa4Bali) yang beralamat di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promenade di Jalan Shortcut Teratai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Selain kedua kantor swasta tersebut, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di Jalan Panjaitan, Sumerta Kelod.

Penyitaan Dokumen dan Alat Bukti

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Alat bukti ini nantinya akan dianalisis untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.

Sebelum penggeledahan di kantor imigrasi dilakukan, dua orang dari pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri pemilik biro jasa telah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar.

Dari penggeledahan di kantor biro jasa milik pasutri tersebut, penyidik mengamankan tiga koper yang diduga kuat berisi alat bukti perkara.

Pasutri ini disinyalir kuat menjadi perantara bagi WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS hingga KITAP melalui jalur tidak resmi.

Situasi di Kantor Imigrasi Denpasar

Suasana kerja usai libur Hari Raya Galungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendadak menegangkan saat tim KPK tiba pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Penjagaan ketat oleh aparat kepolisian berpakaian dinas tampak di lantai satu, sementara proses klarifikasi dan pemeriksaan oknum petugas berlangsung di lantai dua hingga sore hari.

Meski demikian, aktivitas pelayanan publik terpantau tetap berjalan normal. Area parkir tetap padat dan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA tetap sibuk mengurus paspor serta perpanjangan izin tinggal.

Merespons tindakan hukum ini, Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko menegaskan agar seluruh jajarannya bersikap kooperatif. "Kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus selebar-lebarnya sehingga semua terang benderang," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Astina Purwanti, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan detail dari pergerakan tim KPK tersebut.

Pengembangan dari OTT Jakarta Barat

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Bali ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam operasi di Jakarta, KPK mengamankan total 18 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari belasan orang yang diamankan tersebut, sembilan orang merupakan unsur penyelenggara negara atau PNS, sedangkan sembilan lainnya adalah pihak swasta dari biro jasa.

Banyaknya pihak yang terlibat memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan kolusi antara aparat dan biro jasa nakal.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Pemerasan WNA #korupsi izin tinggal #KPK geledah Imigrasi Denpasar #biro jasa visa bali #imigrasi denpasar