JAKARTA, Radar Bali.id – Gelombang protes mendera Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah organisasi jurnalis dan kelompok media secara tegas mengecam pernyataan Presiden yang menabalkan jurnalis dengan sebutan “Londo Ireng”.
Pelabelan kontroversial itu dilontarkan Presiden Prabowo Subianto saat membawakan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada Kamis (23/7/2026) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi pada kepentingan asing.
Pada baris kalimat yang sama, ia menyinggung wartawan, pengamat, hingga LSM yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Komunitas pers menilai pelabelan tersebut merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Secara historis, “londo ireng” merupakan rekam istilah peyoratif untuk sebutan antek penjajah, kolaborator, atau pengkhianat bangsa yang membela kepentingan kolonial Belanda.
Pernyataan tersebut dinilai berlawanan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana negara wajib menjamin kebebasan, keamanan, dan profesionalisme kerja pers. Jurnalis bekerja terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk menyampaikan fakta publik, bukan sebagai agen asing.
Sikap represif ini dinilai membahayakan iklim demokrasi. Alih-alih merespons kritik kebijakan secara substansial, pemerintah justru menyerang balik jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik (watchdog).
Atas kondisi tersebut, aliansi pers menyampaikan serangkaian tuntutan tegas:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada pers dan masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng.
- Menghentikan stigmatisasi, intimidasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok sipil kritis.
- Menjamin keselamatan dan kebebasan jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi saat menjalankan tugas penyiaran publik.
“Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers,” tegas aliansi pers yang terdiri dari AJI, AJMAN, KOMA, SIEJ, PFI, dan PPMN.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali