RADAR BALI - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026.
Penyesuaian ini dilakukan dengan menaikkan indeks tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para prajurit, mengingat penyesuaian tukin ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan setelah tidak mengalami kenaikan sejak 2018.
Melalui aturan anyar tersebut, nominal tunjangan yang diterima personel TNI disesuaikan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan dan kinerjanya.
Bagi prajurit dengan pangkat terendah (Kelas Jabatan 1), tukin yang diterima kini melonjak sekitar 31,6 persen, yakni menjadi berkisar Rp 2.500.000 hingga Rp 2.553.100 per bulan dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1.968.000.
Sementara itu, untuk jenjang kelas jabatan menengah hingga perwira tinggi, alokasi tunjangan kinerja per bulan yang disiapkan adalah sebagai berikut:
| Pangkat / Jabatan | Klasifikasi / Kelas Jabatan | Besaran Tukin per Bulan |
| Prajurit Dua (Prada) | Kelas Jabatan 1 | Rp2.531.100 |
| Prajurit Satu (Pratu) | Kelas Jabatan 2 | Rp2.931.100 |
| Prajurit Kepala (Praka) | Kelas Jabatan 3 | Rp3.021.100 |
| Kopral Dua (Kopda) | Kelas Jabatan 4 | Rp3.111.100 |
| Kopral Satu (Koptu) & Kopral Kepala (Kopka) | Kelas Jabatan 5 | Rp3.201.100 |
| Bintara (Sertu – Pelda) | Kelas Jabatan 6 | Rp3.510.400 |
| Peltu / Perwira Pertama (Pama) | Kelas Jabatan 7 | Rp3.915.900 |
| Kapten | Kelas Jabatan 8 | Rp4.520.100 |
| Mayor | Kelas Jabatan 9 | Rp5.079.200 |
| Letnan Kolonel (Letkol) | Kelas Jabatan 10 – 11 | Rp5.994.000 – Rp7.192.800 |
| Kolonel | Kelas Jabatan 12 – 13 | Rp8.631.300 – Rp10.936.000 |
| Brigadir Jenderal (Bintang 1) | Kelas Jabatan 14 | Rp17.064.000 |
| Mayor Jenderal (Bintang 2) | Kelas Jabatan 15 | Rp24.100.000 |
| Letnan Jenderal (Bintang 3) | Kelas Jabatan 16 – 17 | Rp30.058.800 – Rp37.395.000 |
Penentuan kelas jabatan perwira tinggi, khususnya Bintang 3, bergantung pada posisi struktural yang diemban. Penyesuaian signifikan juga menyasar jajaran pimpinan tinggi Mabes TNI dan Kepala Staf Angkatan.
Untuk posisi Bintang 3 strategis seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan (Wakasad, Wakasal, Wakasau), tunjangan kinerja diatur dalam ketentuan khusus sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Adapun di pimpinan tertinggi angkatan, Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) serta Perwira Tinggi Bintang Empat menerima alokasi tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 setiap bulannya.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali