Rincian Tukin TNI Terbaru 2026: Naik 31%, Prada hingga Panglima Dapat Berapa?

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi defile prajurit Korps Marinir TNI AL saat HUT Ke-77 Korps Marinir di Mako Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, 2022. . (Foto: dok.Dispenal 2022)
Defile prajurit Korps Marinir TNI AL saat HUT Ke-77 Korps Marinir di Mako Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, 2022. . (Foto: Dispenal)

 

RADAR BALI - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026.

Penyesuaian ini dilakukan dengan menaikkan indeks tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para prajurit, mengingat penyesuaian tukin ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan setelah tidak mengalami kenaikan sejak 2018.

Melalui aturan anyar tersebut, nominal tunjangan yang diterima personel TNI disesuaikan secara proporsional berdasarkan kelas jabatan dan kinerjanya.

Bagi prajurit dengan pangkat terendah (Kelas Jabatan 1), tukin yang diterima kini melonjak sekitar 31,6 persen, yakni menjadi berkisar Rp 2.500.000 hingga Rp 2.553.100 per bulan dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1.968.000.

Sementara itu, untuk jenjang kelas jabatan menengah hingga perwira tinggi, alokasi tunjangan kinerja per bulan yang disiapkan adalah sebagai berikut:

Pangkat / Jabatan Klasifikasi / Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan
Prajurit Dua (Prada) Kelas Jabatan 1 Rp2.531.100
Prajurit Satu (Pratu) Kelas Jabatan 2 Rp2.931.100
Prajurit Kepala (Praka) Kelas Jabatan 3 Rp3.021.100
Kopral Dua (Kopda) Kelas Jabatan 4 Rp3.111.100
Kopral Satu (Koptu) & Kopral Kepala (Kopka) Kelas Jabatan 5 Rp3.201.100
Bintara (Sertu – Pelda) Kelas Jabatan 6 Rp3.510.400
Peltu / Perwira Pertama (Pama) Kelas Jabatan 7 Rp3.915.900
Kapten Kelas Jabatan 8 Rp4.520.100
Mayor Kelas Jabatan 9 Rp5.079.200
Letnan Kolonel (Letkol) Kelas Jabatan 10 – 11 Rp5.994.000 – Rp7.192.800
Kolonel Kelas Jabatan 12 – 13 Rp8.631.300 – Rp10.936.000
Brigadir Jenderal (Bintang 1) Kelas Jabatan 14 Rp17.064.000
Mayor Jenderal (Bintang 2) Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Letnan Jenderal (Bintang 3) Kelas Jabatan 16 – 17 Rp30.058.800 – Rp37.395.000

Penentuan kelas jabatan perwira tinggi, khususnya Bintang 3, bergantung pada posisi struktural yang diemban. Penyesuaian signifikan juga menyasar jajaran pimpinan tinggi Mabes TNI dan Kepala Staf Angkatan.

Untuk posisi Bintang 3 strategis seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan (Wakasad, Wakasal, Wakasau), tunjangan kinerja diatur dalam ketentuan khusus sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Adapun di pimpinan tertinggi angkatan, Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) serta Perwira Tinggi Bintang Empat menerima alokasi tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 setiap bulannya.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Tukin TNI 2026 Kenaikan Tukin TNI Gaji dan Tunjangan TNI Perpres Nomor 42 Tahun 2026 Tunjangan Kinerja Prajurit