Terjatuh ke Jurang 470 Meter, Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Tim SAR menelusuri punggungan naga Gunung Piramid Bondowoso dalam operasi SAR dua pendaki yang jatuh di jurang sedalam 470 meter. Kedua korban ditemukan meninggal pada Selasa (4/8) sore setelah mendaki sejak Minggu pagi (2/8). (Foto: Basarnas Jember)
Tim SAR menelusuri punggungan naga Gunung Piramid Bondowoso dalam operasi SAR dua pendaki yang jatuh di jurang sedalam 470 meter. Kedua korban ditemukan meninggal pada Selasa (4/8) sore setelah mendaki sejak Minggu pagi (2/8). (Foto: Basarnas Jember)

 

RADAR BALI - Operasi SAR seorang pendaki dan pemandu yang dilaporkan hilang di Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berakhir duka. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar jurang pada Selasa (4/8/2026).

Identitas kedua korban adalah Maliya Finda (51), warga Jalan Cipunegara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Satu korban lain adalah pemandu lokal bernama Irfan Nasrul Laili alias Erfan (35), warga Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Penemuan Jenazah di Bawah Punggung Naga

Kedua jenazah pendaki ditemukan tim SAR gabungan Basarnas Jember, Polres Bondowoso, dan masyarakat. Saat ditemukan, posisi jenazah kedua korban berada di bawah kawasan Punggung Naga dalam kondisi tertelungkup dan tersangkut di ranting pohon.

Jarak kedua korban diperkirakan lima meter, sehingga diduga keduanya jatuh pada saat yang bersamaan atau ada upaya penyelamatan yang berakibat fatal. Petugas SAR juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik korban, seperti tas, sepatu, dan perlengkapan pendakian lainnya.

Aktivitas pendakian ini bermula saat Maliya Finda bersama Erfan berniat melakukan perjalanan dengan sistem tektok, yaitu naik dan langsung turun pada hari yang sama tanpa bermalam di kawasan puncak.

Sabtu (1/8/2026): Maliya Finda berangkat dari rumahnya di Surabaya menuju Kabupaten Bondowoso pada pagi hari.

Minggu (2/8/2026): Kedua pendaki tiba di titik awal pendakian di Dusun Tegal Tengah, Kelurahan/Kecamatan Curahdami.

Sekitar pukul 07.00 WIB, sebelum memulai perjalanan menuju puncak Gunung Piramid, mereka sempat menitipkan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah (Nopol P 2938 ES) di rumah seorang warga setempat.

Senin (3/8/2026): Kecurigaan warga dan petugas mulai muncul setelah sepeda motor tersebut tak kunjung diambil hingga pukul 17.30 WIB. Padahal, durasi pendakian tektok di jalur Gunung Piramid normalnya hanya membutuhkan waktu sekitar 8 jam.

Kecurigaan bertambah karena Maliya Finda diketahui masih aktif berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal di Bali pada Minggu pagi hingga sore.

Namun, memasuki Minggu sore hingga Senin, korban tak lagi merespons pesan maupun sambungan telepon dari keluarga. Kondisi hilang kontak tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang hingga memicu digelarnya operasi pencarian oleh Tim SAR gabungan.

Kendala Evakuasi dan Medan Ekstrem

Proses evakuasi terhadap jenazah Maliya Finda dan Erfan tidak dapat langsung diselesaikan pada hari Selasa akibat medan lereng curam Gunung Piramid yang sangat ekstrem serta keterbatasan peralatan pendukung.

Kedalaman jurang diperkirakan mencapai 470 meter sehingga tali sepanjang 300 meter yang dibawa Tim SAR tidak mampu menjangkau lokasi kedua korban.

Akibat kondisi medan yang sulit dan membahayakan keselamatan personel, Tim SAR gabungan memutuskan menerjunkan sejumlah personel untuk bermalam di Gunung Piramid guna melakukan pengamanan awal. Proses evakuasi pengangkatan jenazah dijadwalkan kembali berlanjut hari ini Rabu (5/8/2026).

Gunung Piramid Terlarang untuk Pendakian

Deretan insiden kecelakaan fatal di jalur ekstrem Punggung Naga Gunung Piramid, Bondowoso, tercatat telah memakan empat korban jiwa dalam tiga kejadian terpisah.

Tragedi pertama menimpa Thoriq Rizki Maulidan, seorang pelajar asal Bondowoso yang dilaporkan hilang saat perjalanan turun dari puncak pada 23 Juni 2019 dan jasadnya baru ditemukan di dasar jurang terjal setelah operasi pencarian selama 12 hari. 

Setahun berselang, insiden serupa kembali terjadi pada 9 Agustus 2020 ketika Multazam (18), pelajar SMA asal Bondowoso, terpeleset dan jatuh ke jurang sedalam 100 meter di area Punggung Naga sesaat setelah mengambil foto.

Rangkaian insiden mematikan yang dipicu oleh kontur tebing terjal tanpa pengaman resmi ini mendorong pihak Perhutani KPH Bondowoso bersama pemerintah daerah setempat untuk secara tegas menetapkan larangan aktivitas pendakian di Gunung Piramid.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Gunung Piramid Bondowoso Evakuasi Basarnas Jember Kecelakaan Pendakian Punggung Naga Gunung Piramid pendaki hilang