Mengenang Cak Sholeh, Pengacara Publik Penumbang Sistem Nomor Urut Pemilu

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:39 WIB
Foto rekayasa digital yang diunggah Cak Sholeh di akun media sosialnya.
Foto rekayasa digital yang diunggah Cak Sholeh di akun media sosialnya. Mantan aktivis 98 ini dikenal egaliter dan blak-blakan dengan semua koleganya. 

 

RADAR BALI - Indonesia kehilangan salah satu pejuang keadilan konstitusionalnya. Muhammad Sholeh, pengacara publik yang akrab disapa Cak Sholeh, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di RS Siloam.

Sosok yang mempopulerkan slogan sekaligus mendirikan LBH “No Viral No Justice” tersebut mengembuskan napas terakhir setelah lima tahun berjuang melawan penyakit autoimun.

Di balik aksi nyentrik dan keberaniannya membela rakyat kecil di media sosial, jejak paling monumental Cak Sholeh justru terukir emas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dialah sosok pengacara asal Sidoarjo yang berhasil merombak wajah demokrasi Indonesia secara mendasar: mengubah sistem penetapan pemenang pemilu dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak murni.

Meruntuhkan Oligarki Nomor Urut Cantik

Sebelum tahun 2008, nasib para calon anggota legislatif (caleg) sangat ditentukan oleh oligarki partai politik.

Caleg yang ditempatkan di "nomor cantik" alias nomor urut atas hampir dipastikan melenggang ke Senayan atau DPRD, terlepas dari seberapa sedikit suara pribadi yang mereka raih. 

Sebaliknya, caleg dengan dukungan rakyat melimpah kerap gigit jari hanya karena berada di nomor urut bawah atau tenar dengan sebutan nomor urut sepatu.

Menolak kepasrahan itu, Cak Sholeh melayangkan gugatan judicial review atas Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan Perkara No. 22-24/PUU-VI/2008 tersebut, ia berargumen bahwa penentuan caleg berdasarkan nomor urut merampas kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui putusan bersejarah yang diketuk MK pada akhir 2008, gugatan Cak Sholeh dikabulkan sepenuhnya. Sejak detik itulah, hukum pemilu di Indonesia berubah selamanya: siapa pun yang mendulang suara terbanyak dari rakyat, dialah yang berhak duduk di kursi parlemen.

Keberhasilan ini memberi panggung setara bagi seluruh caleg, sekaligus mengembalikan hakiki kedaulatan ke tangan pemilih. Bahkan hingga akhir hayatnya, Cak Sholeh terus berdiri di garis depan pasang badan ketika ada pihak-pihak yang mencoba mengembalikan sistem pemilu ke sistem tertutup.

Hasil Perjuangan Monumental

Bagi Cak Sholeh, hukum bukanlah teori kaku di dalam buku, melainkan alat perjuangan konkret untuk melindungi hak-hak warga negara. Keberhasilannya mendobrak sistem pemilu menjadi batu pijakan bagi serangkaian langkah advokasi strategis lainnya di MK yang membuahkan dampak nyata:

Mencegah Penyalahgunaan Dana Haji: Melalui uji materi UU Pengelolaan Keuangan Haji, ia berhasil membuka mata publik dan mendesak pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum.

Dampak monumental dari langkah ini adalah terciptanya batas tegas bahwa dana setoran jemaah tidak bisa begitu saja dialihkan untuk investasi infrastruktur tanpa transparansi dan persetujuan calon jemaah.

Mendorong Efisiensi dan Kesetaraan Pilkada: Gugatannya terhadap syarat kemenangan 50%+1 pada Pilkada DKI Jakarta berhasil membuka wacana kritis mengenai efisiensi anggaran negara.

Langkah ini menjadi rujukan penting dalam mengoreksi aturan-aturan pemilihan lokal yang diskriminatif, sehingga mampu memangkas potensi pemborosan anggaran daerah akibat putaran lanjutan yang tidak perlu.

Membuka Keadilan Transparan Lewat Rekam Medis: Melalui pengujian pasal-pasal dalam UU Kedokteran dan Rumah Sakit, ia berhasil memperjelas batasan hukum kerahasiaan medis.

Hasilnya, rekam medis kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk dapat dibuka demi kepentingan pembelaan hukum publik dan penegakan keadilan tanpa melanggar hak-hak dasar pasien.

Dari Benteng MK hingga Gerakan "No Viral No Justice"

 

Tak berhenti di Mahkamah Konstitusi, keberanian Cak Sholeh menjelma menjadi gerakan hukum era digital. Ia mendirikan LBH No Viral No Justice, sebuah wadah tempat rakyat kecil, mulai dari pedagang, buruh, hingga korban kriminalisasi, mendapatkan pembelaan hukum cuma-cuma.

Ia memanfaatkan gaung media sosial untuk mendesak aparat penegak hukum bekerja transparan dan berkeadilan.

Sesuai rencana, almarhum yang juga menjabat sebagai Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin akan dimakamkan di kompleks pesantren tersebut di Prigen, Jawa Timur.

Kepergian Cak Sholeh meninggalkan duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Namun, warisan hukumnya akan terus hidup setiap kali rakyat Indonesia melangkah ke bilik suara dan memilih wakil mereka secara langsung, sebuah hak konstitusional yang pernah diperjuangkan secara gigih oleh seorang pengacara dari Sidoarjo.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Cak Sholeh Cak Sholeh Meninggal No Viral No Justice Sistem Suara Terbanyak mahkamah konstitusi