RADAR BALI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan agar selaras dengan perkembangan dunia kerja modern.
Kebijakan ini mencakup penataan ulang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan bahwa perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," ujar Cris Kuntadi seperti dikutip Antara pada Kamis (6/8).
Pembatasan Ketat Outsourcing dan Peran Vendor
Sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, pemerintah memperketat kembali aturan alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026.
Praktik outsourcing tidak lagi dibebaskan secara luas untuk seluruh bidang, melainkan dikembalikan pada prinsip dasarnya sebagai pekerjaan penunjang (non-core business).
Nantinya, alih daya hanya diperbolehkan untuk enam kelompok pekerjaan penunjang:
Layanan kebersihan (cleaning service)
Pengamanan (security)
Transportasi atau pengemudi
Penyedia makanan (catering)
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor migas, pertambangan, dan kelistrikan
Kemnaker menyempurnakan pengaturan ini untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia jasa, serta standar perlindungan pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang transparan dan akuntabel.
Perusahaan penyedia jasa (vendor) wajib memiliki izin resmi, menjamin transparansi kontrak, serta memenuhi hak normatif pekerja seperti BPJS, UMR, THR, dan K3. Pekerjaan inti (core business) dipastikan tidak boleh lagi dialihdayakan.
PKWT Bukan Lagi Sarana Efisiensi Biaya
Di sektor pekerja kontrak, Kemnaker menegaskan bahwa PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui undang-undang. Namun, penerapannya difokuskan untuk mencegah penyalahgunaan status kontrak yang sering dipakai perusahaan demi menghindari kewajiban pengangkatan pekerja tetap (PKWTT).
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," kata Cris.
Regulasi baru mempertegas evaluasi karakter pekerjaan, di mana kontrak PKWT wajib disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara atau musiman.
Selain itu, batas waktu maksimal pembaharuan PKWT serta kewajiban pembayaran uang kompensasi di akhir masa kerja akan diatur secara lebih ketat dan akurat.
Payung Hukum Bagi Pekerja Platform (Gig Economy)
Pesatnya perkembangan ekonomi digital yang melahirkan bentuk hubungan kerja baru juga menjadi fokus utama Kemnaker.
Pemerintah menyiapkan pendekatan regulasi khusus untuk mengisi kekosongan hukum (legal vacuum) bagi pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga freelancer berbasis aplikasi.
"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," tutur Cris.
Skema regulasi baru ini dirancang untuk mengakomodasi fleksibilitas jam kerja gig worker tanpa memaksakan format hubungan kerja konvensional (buruh-majikan).
Meski demikian, para pekerja platform dijamin mendapatkan hak dasar berupa perlindungan jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja dan kematian), kejelasan bagi hasil atau komisi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Cris menambahkan bahwa rentetan perubahan regulasi ini menuntut peran praktisi human resources (HR) di setiap perusahaan untuk bertransformasi menjadi lebih strategis. Divisi HR tak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif harian.
Praktisi HR dituntut memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan di internal perusahaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan awal. Hal ini mencakup pembenahan penyusunan skema PKWT, pengelolaan dan pengawasan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum.****
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali